Datangi Kantor Walikota, Serikat LSM Anti Korupsi Sampaikan Aspirasi Lewat Aksi Demo


Datangi Kantor Walikota, Serikat LSM Anti Korupsi Sampaikan Aspirasi Lewat Aksi Demo

Rabu, 09 Oktober 2024, Oktober 09, 2024
Palembang/ Jejakkriminal.net _ Puluhan orang aksi dari massa aksi Serikat LSM Anti Korupsi terlihat mendatangi kantor Walikota Palembang untuk melakukan aksi demo menyampaikan aspirasi terkait adanya pemasangan reklame shalter (Spanduk, baliho) di zona hijau simpang empat Polda Sumsel, pemanfaatan ruang jalan yang diduga tanpa izin. Kemudian terkait pembangunan Tanggul Anak Sungai Kecamatan IB 1, Kelurahan Siring Agung tepatnya di RT. 02, RW. 09.
Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Andi Cempako dan Marendo selaku koordinator aksi yang didampingi Naslim, dalam orasinya mengatakan bahwa pertama, terkait pemasangan reklame shalter (Spanduk, baliho) di zona hijau simpang empat Polda Sumsel, pemanfaatan ruang jalan yang diduga tanpa izin, dalam hal ini Serikat LSM Anti Korupsi meminta kepada PJ. Walikota Palembang segera mencabut dan membersihkan spanduk, baliho, reklame yang berada di jembatan flyover Polda yang belum ada izin atau tidak ada izin dari PUPR melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III Sumsel, Rabu (09/10/24).

"Untuk pemanfaatan dari alat peraga pemberitahuan atau iklan diatas flyover Polda haruslah ada izin karena jika itu nentuknya komersil dari suatu lembaga atau badan maupun perorangan dan ini bisa masuk ke kas Negara bukan kr kantong pribadi atau kelompok," ujar Andi Cempako. 

Andi Cempako menjelaskan bahwa pihaknya juga meminta kepada PJ. Walikota Palembang untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dalam pemasangan reklame dan baliho tersebut. Apabila ada bukti dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan dari hasil uang tersebut PJ. Walikota harus bertindak tegas dengan memecat para pejabat yang diduga terindikasi terlibat. Jelasnya. 

"Bila perlu seret ke penjara Pejabat ASN Pemkot yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan jabatan karena kuat dugaan kami terindikasi menggelapkan uang retribusi dari hasil pemasangan reklame, baliho dan spanduk diatas jembatan flyover Polda. Supaya apa, supaya uang hasil itu dapat dikembalikan ke kas Negara," ungkap Andi Cempako. 

Selain itu, Serikat LSM Anti Korupsi juga menyampaikan tuntutan kedua dalam aksinya yakni terkait pembangunan Tanggul Anak Sungai Kecamatan IB 1, Kelurahan Siring Agung tepatnya di RT. 02, RW. 09 yang diduga pekerjaan tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan Spek dan RAB serta BQ yang tertuang dalam dokumen kontrak, ungkap Andi Cempako. 

"Dalam kaitannya dengan pekerjaan ini, kami meminta PJ. Walikota Palembang untuk tidak membayar pekerjaan pembangunan Tanggul Anak Sungai Kecamatan IB 1, Kelurahan Siring Agung tepatnya di RT. 02, RW. 09," jelasnya.

Andi Cempako menambahkan bahwa jika dilokasi pembangunan ternyata tidak ditemukan papan plang proyek, pekerjaan diduga asal-asalan, dan anggaran diduga di mark-up serta paket pekerjaan itu diduga dikerjakan sendiri oleh pegawai Dinas PUBM dan Tata Ruang Palembang, alias tidak menggunakan jasa rekanan. Hal ini patut diduga adanya indikasi rekayasa atau paket proyek telah diarahkan ke salah satu pemenang, tutup Andi Cempako. 

Perlu diketahui bahwa aksi demo Serikat LSM Anti Korupsi ini berjalan damai dan diterima oleh perwakilan Staf Ahli Pemkot Palembang dan menyatakan bahwa aspirasi yang sudah disampaikan tadi akan segera disampaikan kepada pimpinan.(Runs/Rilis Afan)

TerPopuler