Press Conference BNN : Tangkap 4 Pelaku TPPU Narkoba Dan Sita Aset 64 Milyar
*Palembang, - Jejak kriminal. net*
Bertempat di jalan Baypass Alang-Alang Lebar Palembang , BNN melakukan konfrensi pers, Rabu 09 /10 /24 yang di hadiri beberapa pejabat terkait diantara nya Deputi pemberantasan BNN RI, pejabat BNN RI lain nya,Kapolda Sumsel, Sekda Sumsel, Kakanwil Dirjen Bea Cukai Sumbagsel, dan beberapa pejabat lain nya termasuk terluhat hadir juga Sultan Palembang Sultan Iskandar Mahmud Badarudin
Badan Narkotika Nasional ( BNN) RI berhasil mengungkap sindikat gelap jaringan narkoba internasional di Palembang, Sumsel,
Dalam pengungkapan tersebut BNN berhasil menangkap 4 pelaku yang berinisial AT, LM, HI, dan juga AS.
Tiga diantaranya HI, AT, dan LM merupakan pelaku tindak pidana pencucian uang ( TPPU) jaringan Malaysia - Palembang sedangkan pelaku AS terlibat dalam sindikat narkoba TPPU jaringan Aceh - Palembang.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menyita aset hasil kejahatan narkoba senilai 64 milyar yang berupa aset bergerak senilai 2,5 milyar serta aset yang tidak bergerak 60,2 milyar, dan uang tunai 278 juta, beserta rekening dengan saldo 990 juta rupiah.
Kepala BNN RI, Komjen Martinus Hukom mengatakan berhasil nya pengungkapan ini hasil dari tindak lanjut pengungkapan jaringan AC pada bulan Mei 2024 ," tukasnya
"Petugas BNN berhasil menangkap pelaku AT dan LM saat sedang bertransaksi dj jalan sei putih, Palembang, " jelas nya
Adapun barang bukti nya berupa satu kantong berwarna krem yg berisi narkoba berupa sabu seberat 1.044 gram atau seberat 1 kg lebih, ungkap Kepala BNN RI Marthinus dalam konfrensi pers
Dalam kesempatan yang sama Deputi Pemberantasan BNN RI menambahkan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik melanjutkan investigasi dan menemukan bahwa sabu tesebut berasal dari negara jiran Malaysia.
"Sabu- sabu tersebut dikendalikan dua pelaku berinisial AT dan HI dengan tujuan Palembang melalui pekanbaru,pelaku AT ditangkap di Bali serta HI berhasil di bekuk di Palembang,
Ungkap nya.
Penyidik TPPU BNN juga melakukan analisa terhadap transaksi keuangan untuk menemukan bukti pencucian uang, hasil nya adanya aliran dana dari transaksi narkoba yg dilakukan para pelaku lewat berbagai rekening bank dengan cara menggunakan nama pribadi maupun orang lain.
" Adapun modus operandi nya yaitu praktek nomine, u turn, serta penyamaran aset dengan cara tarik dan setor tunai, "jelasnya
Pelaku lain AS yang merupakan sindikat narkoba internasional jaringan Aceh - Palembang berhasil ditangkap dengan barang bukti non- narkoba yang melibatkan narapidana yang berinisial NH dan MM, penyidik BNN yang bekerjasama dengan PPATK berhasil menemukan aliran dana transaksi narkoba dari rekening mereka ke rekening pihak ketiga yang dikuasai oleh AS
Sampai saat ini pihak BNN masih melakukan pengejaran warga negara Malaysia dengan inisial KOH yang diduga sebagai pengendali kurir pengiriman sabu dan kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO)
Para pelaku dapat di jerat dengan pasal 137 Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3;4;5 undang-undang no 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana? maksimal 20 tahun penjara . ( Agung)