Surabaya - Diberitakan sebelumnya oleh beberapa media online kasus dugaan Polisi Polsek Sukomanunggal Surabaya yang telah menangkap terduga tersangka bernisial E pada tanggal (15/08/2024) silam.
Terduga tersangka ditangkap atas tuduhan penadah pencurian sepeda motor (Curanmor ) di Jl Kalilom GG Anggrek Surabaya dan giring ke Mapolsek Sukomanunggal untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Akan tetapi, terduga tersangka dilepaskan oleh Anggota Kepolisian Polsek Sukomanunggal dihari yang sama dengan isu beredar harus membayar uang 30 juta rupiah.
Lanjut, mantan Kanit Reskrim Iptu Jumeno Warsito yang sekarang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Tandes Surabaya angkat bicara terkait isu yang sudah menimpa dirinya dan beredar luas ditelinga masyarakat khususnya Surabaya.
Iptu Jumeno Warsito angkat bicara dan menjelaskan kepada awak media hari Kamis tanggal (17/10/2024) Pukul 19:00 WIB.
"Sebelumnya sudah saya sampaikan kepada beberapa media yang sudah konfirmasi kasus ini, Anggota kami tidak pernah mengamankan terduga bernisial E apa yang sekarang ramai di pemberitaan dan sudah ada beberapa rekan media yang konfirmasi terkait kasus ini dan sekarang perlu saya tegaskan sekali lagi, kami tidak pernah mengamankan terduga bernisial E apalagi harus meminta uang tebusan kami sebagai APH (Aparat Penegak Hukum) apapun kami tindak tegas tak pandang bulu yang berhubungan dengan perkara curanmor,"ungkapnya.
Tidak sampai disitu, mantan Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya menambahkan," saya harap dengan adanya klarifikasi ini, berharap masyarakat tidak terpengaruh dengan berita atau fitnah yang tidak benar," tegasnya