Bangunan Megah Diduga Tidak Memiliki (IMB) Milik Pengusaha Skincare Mira Hayati Tak Kantongi Ijin Pembagunan Atau PBG


Bangunan Megah Diduga Tidak Memiliki (IMB) Milik Pengusaha Skincare Mira Hayati Tak Kantongi Ijin Pembagunan Atau PBG

Selasa, 22 Oktober 2024, Oktober 22, 2024

Foto: Bangunan Megah Diduga Milik Mira Hayati Tidak Mengantongi Ijin Bangunan Pihak Lurah Dan Camat Tamalanrea Diduga Masuk Angin 

Makassar - Jejakkriminal.Net Pemerintah Kota Makassar mendapati bangunan megah di wilayah Kecamatan Tamalanrea yang diduga milik pengusaha Skincare, Mira Hayati diduga tak kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Parahnya, bangunan tersebut telah terbangun megah. 


Camat Tamalanrea Makassar, Iqbal mengatakan sejak awal sudah mengetahui adanya pembangunan rumah megah milik owner skincare Mira Haryati yang terletak di daerah Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.


"Iye saya tahuji awal pembangunannya, cuman kami ini tidak punya kewenangan langsung ke Dinas Tata Ruang," ucap Iqbal. Selasa (22/10/2024). 


Saat ditanya apakah dirinya selaku Camat Tamalanrea juga pernah hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Makassar terkait masalah pembangunan rumah megah yang diduga tak mengantongi IMB atau PBG tersebut, Iqbal mengatakan yang hadir saat itu Lurah Kapasa Raya. "Tapi hasilnya saya dilaporkanji pak sama Pak Lurah hasil RDP," terang Iqbal.


Ia pun mengarahkan agar permasalahan ini dilaporkan langsung ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan agar segera ditindak tegas karena diduga bangunan rumah megah milik Mira Haryati tersebut tak mengantongi IMB atau PBG meski pengerjaannya nyaris rampung.


"Sudah patut Dinas Tata Ruang ini harus bertindak pak. Kami juga laporkan ke sana segera," ujar Iqbal.


Senada hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DM-PTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman mengungkapkan bangunan tersebut belum terdaftar di PTSP Makassar. 


"Belum terdaftar, kayaknya belum ada (IMB ataupun PBG), (tanyakan) Di teknis nya Dinas Tata Ruang," tutupnya. (*)


( Ab / Sulsel )

TerPopuler