Merangin, Jejakkriminal.Net-
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di Desa Tanjung Benuang, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, Kembali mengundang perhatian publik 26/10/2024).
Kegiatan ilegal ini semakin marak dan diduga dimodali oleh cukong besar dari luar wilayah setempat.
Fenomena ini menjadi sorotan karena lokasi kegiatan yang berada di lingkungan perkebunan sawit tidak jauh dari pemukim warga sehingga menimbulkan kesan bahwa aktivitas tersebut kebal hukum.
Dalam penelusuran yang dilakukan oleh awak media ini di lapangan ditemukan bahwa terdapat beberapa Set peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Informasi yang diperoleh dari salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa 3 Set Dompeng tersebut milik dua orang warga setempat yakni Aris Black dan Margek, sedangkan 4 Set Dompeng lagi adalah Milik Tackim.
"Kami tidak tahu bang sudah berapa lama mereka bekerja di tempat itu, kalau tidak salah itu Dompeng yang menggunakan alat berat punya Tackim, Aris black dan Margek, dan alat berat Excavator yang digunakan untuk PETI tersebut adalah milik Tackim," Demikian katanya.
Kondisi ini menunjukkan adanya keengganan masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal tersebut, mungkin karena ketidakpastian atau rasa takut akan konsekuensi yang bisa di timbulkan.
Melihat situasi ini para pihak terkait termasuk Kapolri dan Kapolda diharapkan dapat mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti laporan tentang aktivitas PETI yang berlangsung tanpa izin.
( Team )*