Zulhas Gerebek Gudang di Tangerang, Temukan 2.939 Karpet Impor Ilegal


Zulhas Gerebek Gudang di Tangerang, Temukan 2.939 Karpet Impor Ilegal

Selasa, 24 September 2024, September 24, 2024

Tangerang, jejakkriminal.net - 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin ekspose penemuan 2.939 rol atau pcs karpet atau permadani impor yang tidak memenuhi ketentuan senilai Rp10 miliar. Ekspose dilakukan di Gudang Karpet di Kawasan Industri Jatake, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten hari ini. Senin, (23/9/2024).

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.


Adapun ketentuan yang tidak dipenuhi, yaitu barang tersebut tidak memiliki Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan melanggar kewajiban pendaftaran barang terkait keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan hidup (K3L).


Pria yang akrab disapa Zulhas itu menjelaskan, ekspose temuan yang dilakukannya hari ini merupakan di sebuah gudang karpet yang sebetulnya juga memproduksi barang sendiri, tidak seluruhnya impor. Namun disayangkan, gudang tersebut mendatangkan karpet impor yang tidak sesuai ketentuan.


"Ini ada industri nya sih saya kira gak masalah ya. Oke, dia bikin karpet disini, kan kalau industri dalam negeri bagus. Bikin disini jadi nggak impor lagi kan bagus. Nah, cuma sampingannya ini, ada impor karpet yang tidak sesuai dengan aturan. Ini karpet lebar dan sejadah untuk masjid. Ada dua macam (jenis barang). Nilainya lebih kurang Rp10 miliar. Jumlahnya sebanyak 2.939 pcs," kata Zulhas.


Zulhas mengungkapkan, karpet impor sebanyak 2.939 rol atau pcs itu didatangkan dari Turki. Nantinya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ia mengatakan barang bukti karpet/permadani akan dimusnahkan oleh pelaku usahanya sendiri, dengan pendampingan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.


"Ini dia impor dari Turki. Saya enggak tahu mungkin alasannya bahan baku. Dia tidak lapor sesuai dengan dokumen. Dokumennya A, isinya B gitu," ujarnya.


Untuk dapat mengamankan barang bukti ini, katanya, Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor telah melakukan pengusutan sejak 10 September 2024 kemarin, atau tepatnya sekitar 10 hari kerja.


"Pengusutan dari 10 September. Jadi sekarang 10 hari," ucap dia.


Lebih lanjut, Zulhas mengatakan ekspose temuan yang dilakukannya hari ini merupakan bagian dari tindak lanjut keputusan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.


"Pendek kata, Satgas terus melakukan aktivitasnya, agar perdagangan kita ini tertib, industri dalam negeri terjaga, dan para pelaku usaha mengikuti aturan yang berlaku. Sehingga tidak merugikan negara, tidak merugikan konsumen, dan juga tidak mengganggu usaha lainnya," kata Zulhas.


"Oleh karena itu, sekali lagi kami meminta para pelaku usaha di berbagai bidang untuk patuh kepada aturan yang berlaku di Indonesia. Karena kalau tidak, Satgas terus akan melakukan tugas-tugasnya. Bareskrim, Jaksa Agung, Bea Cukai, dan dari BIN juga, Keamanan Laut semua akan terlibat," sambungnya.


Zulhas pun menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang terkait dalam Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.


"Semua yang terlibat kami mengucapkan terima kasih. Kita ini satu tim, satu visi, satu misi. Tidak ada yang ingin menyusahkan siapapun. Tapi kita ingin menjaga agar ekonomi kita terus tumbuh, berkembang, masyarakat mendapat produk-produk yang baik, yang dilindungi, yang jelas asal-usulnya. Para pengusaha juga bisa melaksanakan usahanya dengan baik, sehingga bisa untung, bisa mengembangkan usahanya dan seterusnya. Itulah kira-kira tujuan Satgas yang kami lakukan," pungkasnya.


(bgs)

TerPopuler