Upaya DP3A Serta Forkopimda Kabupaten Indramayu, Untuk Menekan Kejahatan Para Remaja


Upaya DP3A Serta Forkopimda Kabupaten Indramayu, Untuk Menekan Kejahatan Para Remaja

Selasa, 03 September 2024, September 03, 2024

 

Indramayu, jejakkriminal.net -

Angka Kenakalan atau tindakan yang melanggar serta menjerumus ke pada tingkatan Pidana untuk tingkat Remaja yang mayoritas masih duduk di bangku dunia pendidikan menjadi perhatian yang yang utama di kabupaten Indramayu.


Bukan itu saja, perundungan serta kejahatan di era pendidikan sekarang sangat rentang bahkan dianggap wajar bagi generasi muda saat ini, hal ini dibuktikan dengan melonjaknya beberapa kasus yang masuk ke meja pengadilan negeri Indramayu yang mayoritas pelaku sendiri masih dibawah umur.


Dari data yang di dapat dari tahun 2023, pada tahun 2024 mengalami lonjakan khususnya pada kejahatan yang dilakukan oleh para remaja, dari bulan Januari hingga Juli tercatat, Pidana Anak :  Masuk 48 perkara di Pengadilan Negeri Indramayu diantaranya, putus terbagi menjadi 2 yaitu Diversi : 12 Perkara, Putus : 36 Perkara dengan Jenis Kejahatan diantaranya : Pencurian, Perlindunga Anak, Pembunuhan, Pengeroyokan, Senjata Tajam, Lalu Lintas, kejahatan terhadap penguasaan umum, namun ini hanya terhitung dari bulan Januari hingga Juli saja dan sampai saat ini masih banyak persidangan kejahatan yang dilakukan oleh anak/para remaja yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Indramayu hal tersebut langsung disampaikan oleh Benedictus Hapsoro Surya Wijaya, S.H., M.H selaku Panitera Muda Pidana.


" Untuk kenakalan remaja yang masuk ke Pengadilan Negeri Indramayu ini terhitung bulan Januari hingga Juli 2024 tercatat sebanyak 48 perkara khususnya untuk Pidana Anak, kejahatan yang dilakukan pun bervariasi terutama Kejahatan Penguasaan Umum contoh ya Mengikuti Gang Motor dijalan, Pengeroyokan seperti tawuran di jam Sekolah, bahkan Pencurian,dan sampai saat ini masih banyak Persidangan Pidana anak yang masih berjalan", Ujar Beni Selaku Panitera Muda Pidana


Diversi sendiri memiliki arti pengalihan proses penyelesaian perkara anak dari sistem peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Adapun Hukum yang di dapat tergantung dari kejahatan serta niat dari pelakunya itu sendiri yang nantinya ketika hukuman diberikan menjadi salah satu pelajaran yang berharga dikemudian hari serta tidak mengulangi kembali.


Hal tersebut di ungkapkan juga oleh Adrian Anju Purba, S.H.,LL.M yang merupakan Hakim Pengadilan Negeri Indramayu dan merupakan Kepala Humas yang menjelaskan adanya peningkatan Kejahatan yang dilakukan oleh Remaja Khususnya.


"Kenakalan remaja di tahun ini diantara tahun yang lalu memang ada peningkatan,bukan hanya kejahatan dijalanan saja, tetapi kejahatan sekarang bertambah salah satu kejahatannya yaitu Pencurian yang dapat menimbulkan kejahatan lainnya, tentunya ini merupakan PR bagi Pengadilan Negeri Indramayu untuk memberikan Sanksi namun harus di dasari oleh bagaimana berfungsinya sanksi tersebut yang depannya akan berpengaruh baik sebagai sanksi mendidik karena sudah diatur juga dalam Undang-Undang perlindungan anak untuk memberikan sanksi yang baik walaupun anak dibawah umur tersebut melakukan kejahatan layaknya orang dewasa pada umumnya," Ungkap Purba pada awak media.


Ditemui langsung, Kabid Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan khusus anak Cicih Sukarsih menjelaskan bahwa dari dinas sendiri selalu memberikan Sosialisasi kepada para remaja yang duduk di bangku sekolah.


"Kami dari dinas, berupaya selalu memberikan Sosialisasi kepada Para Remaja baik tingkat SD sampai SMA, yang mana bertujuan agar para anak sampai para remaja yang masih duduk di bangku sekolah memahami batasan dalam melakukan sesuatu, apalagi di era sekarang lebih mudah melaporkan kenakalan remaja melalui media online sesuai dengan Program Bupati Indramayu yaitu I-CETA DP3A yang bisa terhubung langsung ke kami sehingga kami bisa langsung turun ke lapangan untuk mengecek hal tersebut," Ungkap Kabid.


"Bukan itu saja kami juga membuat beberapa program yang kami adakan di setiap desa dimana kami dapat dengan mudah mendapatkan perkembangan serta informasi yang didapat dari masyarakat, namun kami berharap adanya kerjasama dengan masyarakat umumnya yang mayoritas mempunyai remaja dibawah umur mengontrol Pendidikan yang mereka jalani agar bisa terserap dan bisa mengurangi kenakalan remaja saat ini karena peran keluarga adalah peran utama untuk mendidik anak agar tidak melakukan pelanggaran hukum," Tambah kabid.


Cicih Sukarsih menambahkan harapan kedepannya agar masyarakat bisa lebih mengontrol dan ikut mengawasi perkembangan remaja saat ini,agar program Bupati Indramayu khususnya terhadap pendidikan anak baik tingkatan SD sampai SMA,oleh karena itu dari pihak DP3A akan tetap mensosialisasikan batasan agar tidak melakukan kejahatan atau pelanggaran Hukum yang di Indramayu khususnya para generasi muda saat ini. 


(Dais)

TerPopuler