Bima, jejakkriminal.net -
Kasus kepemilikan dan penguasaan senjata api rakitan yang
menjerat RM (51) berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Berkas perkara dinyatakan lengkap setelah dilakukan
serangkaian penyidikan oleh penyidik unit reskrim Polsek Woha Polres Bima Polda
NTB.
Pelimpahan atau penyerahan berkas perkara/barang bukti dan
tersangka tersebut di dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima pada Jum’at , (13/09/24) sekira pukul 11.30 WITA.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kanit Reskrim Polsek
Woha Aipda Dira Andriyana
S.H.di kendalikan oleh Kapolsek nya AKP Sudirman SH.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui
Kapolsek Woha AKP Sudirman SH menjelaskan Kepemilikan Senjata Api Rakitan
diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2) undang-undang darurat No 12. Tahun 1951.
Lanjutnya adapun ancaman hukumannya yakni melebihi dan atau
diatas 15 tahun Kurungan Penjara.
Untuk itu Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K.,
melalui Kasi Humas Iptu Adib kembali menghimbau kepada seluruh elemen
masyarakat apabila memiliki dan menguasai senjata api rakitan agar menyerahkan
dengan sukarela ke Pihak Kepolisian dan akan terbebas dari jeratan hukum.
“Namun apabila ditemukan atau disita oleh pihak kepolisian
maka akan diproses hukum sesuai dengan UU yang berlaku” Tegasnya.
(Hasbi)