Palembang # Jejakkriminal.net _ Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) dengan menggunakan 8 (Delapan) perahu getek atau perahu mesin menggelar aksi unjuk rasa diperairan sungai musi tepatnya diseputaran bawah Jembatan Ampera hingga menuju Stockpile Batubara PT. BA.
Dikawal ketat pihak Kepolisian, aksi unjuk rasa cukup menegangkan, namun berakhir dengan aman dan kondusif.
Dalam orasinya Andi Leo menyampaikan, aktivitas stockpile berupa crushing dan loading batubara selama ini sudah menimbulkan debu hingga menyerang pemukiman warga. Dan, hal ini tentunya dapat membahayakan bagi kesehatan.
"Satu tongkang batubara yang lewat nilainya berkisar 20 Miliar, namun hal itu tidak sebanding dengan kerusakan alam seperti banjir, longsor dan lainnya yang semua itu dampak dari pengerukan batubara," ujar Andi Leo kepada wartawan, Kamis (05/09/2024).
"Ya adapun perusahaan batubara yang kami permasalahkan tersebut diantaranya PT. RMK Energi, PT. Bukit Asam TBK, PT. Muara Alam Sejahtera, PT Bara Alam Utama, dan Bomba Group," imbuhnya.
Ratusan pengunjuk rasa yang rata-rata mahasiswa tersebut mencegat dan melempari dengan botol air mineral setiap tongkang batubara yang melintas.
Dalam orasinya GAASS juga menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya,
1. Meminta DPRD Provinsi Sumsel untuk segera merelokasıkan seluruh dermaga atau stockpile PT. Bukit Asam TBK, PT. Muara Alam Sejahtera, PT Bara Alam Utama, dan Bomba Group untuk menyimpan batubara yang diduga berdampak pada kesehatan masyarkat, kerusakan jalan dan kerusakan alam setempat.
2. Meminta DPRD Provinsi Sumsel untuk segera memberhentikan seluruh pembangunan serta memanggil perusahaan tersebut terkait pembangunan dermaga baru, yaitu Dermaga Jetty, yang di khususkan untuk melayani PT Bukit Asam TBK pada pinggiran sungai musi, dan dampaknya adalah polusi udara dan kerusakan alam setempat.
3. Pecat dan periksa Kepala KSOP II Palembang, Dirpolairud, Kasubdit Gakkum, Kasubdit Patroli, karena adanya dugaan gratifikasi untuk koordinası izin melintas dan dugaan gratifikasi izin beroperasi usaha tambang batubara, tambang pasir, tongkang yang melintas dan beberapa usaha lainnya di wilayah perairan Sumsel.
4. Meminta kementrian, lingkungan hidup untuk kembali menyegel PT RMK Energi karena kerusakan lingkungan yang terjadi akibat debu menganggu yang masyarakat dan pencemaran air sungai musi.
5. Meminta PT RMK Energi bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, dimana SD Negeri 149 terdampak debu dari batubara.
6. Meminta Kementrian lingkungan hidup mencabut izin secara permanen karena penyegelan sebelumnya di anggap sepele dimana hari ini di segel, besoknya perusahaan batubara tersebut langsung beroperasi kembali, padahal belum sudah sanksi administratif dari kementrian.
7. Meminta Pemprov Sumsel dan Stakeholder, untuk segera memberikan atensi masalah CSR yang tidak jelas, karena sampai saat ini warga terdampak batu bara sama sekali belum mendapatkan hak nya terutama warga di pinggiran sungai musi.
"Oleh karena itu berdasarkan apa yang telah kami sampaikan, atas nama GAASS bersama masyarakat menyatakan menolak kehadiran perusahaan batubara yang kami duga merugikan masyarakat sekitar kususnya Sumsel umumnya," pungkas Andi Leo tutup pembicaraan.(Runs)