Tolak Revisi UU 17 Tahun 2008, Asosiasi Pelabuhan Sulsel : Ada Upaya Hilangkan Peran Kami


Tolak Revisi UU 17 Tahun 2008, Asosiasi Pelabuhan Sulsel : Ada Upaya Hilangkan Peran Kami

Minggu, 01 September 2024, September 01, 2024


Makassar - Jejakkriminal.Net Forum Lintas Asosiasi Pelabuhan Sulsel menolak keras usulan penghapusan sejumlah pasal yang ada pada UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. 


Hal tersebut diduga dapat menimbulkan preseden buruk di sektor Pelayaran yang sistemnya terdiri dari angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.


Adapun beberapa pasal yang akan dihapus dalam UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran tersebut yakni Pasal 110 ayat 1 dan ayat 5.


Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia/Indonesia Logistik dan Forwarder Assosiasi (ALFI/ILFA) Sulselbar, Syaifuddin Syahrudi mengatakan, tergabung dalam Lintas Asosiasi Pelabuhan tersebut yakni Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia/Indonesia Logistik dan Forwarder Assosiasi (ALFI/ILFA) Sulselbar, Indonesia Nasional Shipowners Association (INSA), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sulsel, Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Sulselbar, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Sulsel. 


"Nah yang menjadi permasalahan adalah, poin dalam kedua pasal yang akan dihapus itu menyangkut tentang struktur tarif yang melibatkan Asosiasi," jelasnya.


Lanjut Syaifuddin, dengan adanya usulan penghapusan itu, nantinya peran Asosiasi akan ditiadakan dan pihaknya dengan tegas menolak keras adanya usulan yang dilakukan oleh pemerintah ke DPR. 


"Hal ini akan berdampak sosial ekonomi, yang menimbulkan 'high cost logistic', karena BUP alias Badan Usaha Pelabuhan, bisa menaikkan tarif jasa pelabuhan secara sepihak," tuturnya dalam gelaran Konferensi Pers di sebuah Cafe ternama di bilangan Botolempangan, Jumat (30/08/2024) sekira pukul 10.15 Wita.


Syaifuddin berpendapat, jika RUU tentang perubahan UU 17 Tahun 2008  khususnya pasal 110 ayat 5 dihapus akan mematikan peran asosiasi yang ada di pelabuhan.


"Karena sebelumnya yang tercantum dalam UU 17 tahun 2008, assosiasi  terlibat dalam hal penerapan tarif di Pelabuhan," lanjutnya.


Urainya lagi, selama ini pihaknya tidak pernah alergi kalau ada penyesuaian tarif, selama hal tersebut proporsional dan ada peningkatan pelayanan serta alasan yang jelas.


"Kami terang-terangan menolak revisi undang-undang itu, kerena ada upaya untuk menghilangkan peran Asosiasi ini," kilahnya dengan mimik tegas.


Di tempat yang sama, Sekjen ALFI/ILFA Sulselbar, Hasim Nur mengungkapkan, kedepan apa yang diatur oleh pemangku kebijakan di pelabuhan harus disetujui oleh Asosiasi tanpa ada negosiasi, dan ini berdampak kepada tarif yang seenaknya saja. 


Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ketua DPC Indonesia Nasional Shipowners Association (INSA) Makassar, Capt Zulkifli mengutarakan, pihaknya menolak revisi undang-undang pelayaran yang menghilangkan peran asosiasi dalam penentuan tarif di pelabuhan. 


Ungkap Capt Zulkifli, jika itu terjadi maka dampaknya besar. Karena biaya operasional kapal, sehingga harga jual juga akan tinggi.


"Menurut kami pasal itu jangan dihilangkan, karena setiap ada kenaikan tarif itu harus ada negosiasi," cetusnya. 


Dirinya menguraikan, kalaupun nanti akan naik operasional harus sejalan dengan pelayanan yang bagus, tapi ada batas tertentu yang masih bisa kita pertanggung jawabkan. 


"Dihilangkannya peran Asosiasi akan bisa berdampak. Menjadi tingginya biaya logistik yang akan mempengaruhi harga jual ke masyarakat," bebernya. 


Masih di tempat yang sama, Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sulsel, Muhammad Anwar Thaba menjelaskan, dengan tegas pihaknya menolak tegas revisi UU tersebut. Karena itu menghilangkan peran Asosiasi di dalam pengambilan kebijakan. 


"Jika ini dilakukan maka peran asosiasi terkait pelabuhan akan kehilangan peran, sebagai mitra BUP alias Badan Usaha Pelabuhan, dan check and balance (**)

(Abu / HDR )

TerPopuler