Tim Satgas Saber Pungli Paparkan Garis-garis Tindakan Pungli Di Bapenda Kabupaten Labuhanbatu


Tim Satgas Saber Pungli Paparkan Garis-garis Tindakan Pungli Di Bapenda Kabupaten Labuhanbatu

Rabu, 11 September 2024, September 11, 2024
Labuhanbatu,jejakkriminal.net-Dipimpin Kasi Pengawasan Polres Kabupaten Labuhanbatu AKP.Sutyono,Tim Satgas Saber Pungli terdiri dari Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Ahlan Taruna Ritonga,SH,Wakapolres Kabupaten Labuhanbatu Kompol H.Matondang,SH.MH,Sekretariat Saber Pungli,Pokja Intelijen,Pokja Pencegahan,Pokja Penindakan,dan Pokja Yustisi memaparkan garis-garis pelanggaran hukum tindakan pungli di Aula Kantor Bapenda Kabupaten Labuhanbatu,Jalan Gose Gautama-Ujung Bandar,Rantauprapat-Kecamatan Rantau Selatan,Kabupaten Labuhanbatu-Sumatera Utara,Rabu(11/9/2024).
"Istilah pungli sangatlah familiar di telinga masyarakat Indonesia.Pungli juga dapat terjadi di mana saja,baik itu di jalanan,hingga di dalam perusahaan atau di sebuah instansi dan birokrat pemerintah.Tindakan ini juga merupakan tindakan yang tercela.Pungli juga merupakan singkatan dari kata pungutan liar yang berarti tindakan meminta sesuatu berupa uang dan lain sebagainya kepada seseorang,lembaga ataupun perusahaan tanpa menuruti peraturan yang lazim,"ujar AKP.Sutyono.
Disebutkannya,Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan pungli diantaranya adalah Penyalahgunaan Wewenang dan Sistem Pengawasan yang lemah.

"Salah satu konteks ke arah Saber Pungli lainnya adalah Gratifikasi,karena di dalam gratifikasi pasti ada kaitannya memberi dan menerima,itu susah untuk di pungkiri".

"Pungli adalah bagian terkecil dari perbuatan melanggar hukum karena bisa dilakukan orang per orang,antara pelanggan dengan pekerja,lain dengan korupsi yang dilakukan dengan cara berjamaah,"sebutnya.

Ia juga menyebutkan,Sebagai petugas pelayanan publik setiap pekerjaan didukung dengan anggaran,sudah pasti kemungkinan kecil untuk melakukan pungli sudah pasti rendah dan bisa dikatakan tidak ada,karena semua sudah di dukung dengan anggaran.Namun perlu diketahui pungli ini kerap terjadi pada instansi yang berhubungan dengan pelayanan.

Dalam suatu pelayanan publik,Pungli dapat dilakukan oleh seseorang(Pelaksana Pelayanan Publik)dengan cara meminta pembayaran uang yang tidak sesuai atau tidak ada aturan atas layanan yang diberikan kepada pengguna layanan.Pungli juga merupakan salah satu bentuk contoh mal administrasi yang cukup sering terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.Terdapat beberapa faktor yang kemudian menyebabkan pelaksana layanan publik melakukan pungli,antara lain:
-Disebabkan akan ketidakjelasan prosedur layanan.
-Adanya penyalahgunaan dalam hal wewenang.
-Keterbatasan mengenai informasi layanan yang diberikan,sehingga tidak dapat diakses oleh para pengguna layanan.
-Kurangnya dalam hal integritas pelaksana layanan.
-Kurangnya dalam hal pengawasan dari atasan serta berbagai pengawas internal,dan..
-Terdapatnya kebiasaan dari pelaksana serta pengguna layanan.

Diakhir paparannya,Ia berharap kepada seluruh ASN Bapenda Kabupaten Labuhanbatu untuk menjauhi perbuatan melawan hukum seperti halnya pungli.Karena menurutnya,seluruh akses pekerjaan ASN sudah didukung dengan anggaran dari pemerintah.

Sebelumnya Sekjen Bapenda Kabupaten Labuhanbatu Husni Thamrin Ritonga mengatakan bahwa kedatangan tim satgas saber pungli merupakan pemberian arahan dan bimbingan kepada Bapenda,agar mengetahui garis-garis dan batasan tindakan yang mengarah pada tindak pidana pungli."Terimakasih atas kedatangan bapak ibu,semoga kedatangan bapak ibu bisa menjadi acuan bagi kami kedepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Labuhanbatu,sehingga kami terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum,"ujarnya.

(Ferdinan Frinandes Simanjuntak/TIM)


TerPopuler