Lubuk Sikaping, jejakkriminal.net -
Setelah
mendaftar pada akhir Agustus lalu (27-29 Agustus 2024), tim dari tiga bakal
pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman sibuk melakukan
perbaikan berkas.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota, Tahapan perbaikan berkas pendaftaran itu dimulai Jumat lalu (6/09),
dan akan berlangsung sampai Minggu (8/09).
Ketua KPU Pasaman Taufiq, diwakili Komisioner Divisi Teknis
KPU Pasaman Juli Yusran mengatakan, perbaikan dilakukan karena masih ada berkas-berkas
yang belum benar.
Menurut Juli Yusran, ada beberapa paslon yang hendak
melakukan revisi, termasuk berkas yang diupload ke aplikasi SILON.
Persyaratan lainnya yang diperbaiki, antara lain adalah
berkas untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Setelah proses perbaikan, KPU Pasaman bakal meneliti seluruh
berkas pendaftaran.
Hasil dari proses perbaikan akan diumumkan pada 13 sampai 14
September 2024.
Selanjutnya, ada tahap masukan dan tanggapan dari
masyarakat.
"Dalam tahapan yang berlangsung dari tanggal 15
September sampai 18 September 2024 itu, masyarakat bisa menyampaikan
aspirasinya terkait tiga paslon," ungkap Juli Yusran, (07/09).
Tidak hanya itu, para paslon juga bisa memberi klarifikasi
terkait masukan dari masyarakat (15-21-09).
Bapaslon Welly Suheri-Anggit Kurniawan melalui L.O Dewi
Yohana datang ke KPU Pasaman memperbaiki berkas Sabtu (07/09) pada pukul 14.10
WIB. Bapaslon Sabar AS-Sukardi melalui L.O Finni Dwini Putri datang ke KPU pada
pukul 14.35 WIB, dan Bapaslon Mara Ondak-Desrizal melalui L.O Reza Jefrika
datang ke KPU Pasaman pada pukul 15.08 WIB.
Dalam perbaikan berkas pendaftaran Bapaslon ini, juga
diawasi oleh Bawaslu Pasaman.
(Joni Satri)