Tapanuli Utara, jejakkriminal.net –
Kepala
kepolisian Resort Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, SH, S.I.K, mengungkapkan,
Monika Hutauruk (45) warga desa Hutauruk Hasundutan, kecamatan Sipoholon, Tapanuli
Utara, yang ditemukan tewas di asrama akper Tarutung Jl. Kolonel Liberty Malau
, kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara, Jumat, (30/8/2024) sekira pukul 13.00 Wib,
bukan karena penyakit jantung tetapi korban pembunuhan.
Hal tersebut di sampaikan Kapolres didampingi waka polres
Kompol SP. Anakampun, S.H dan kasat reskrim AKP Delianto Habeahaan S.H, saat press relise bersama sejumlah wartawan
di polres Taput, Senin, (2/9/2024).
Korban diketahui meninggal di asrama, setelah mendapat
laporan dari salah seorang saksi yang bernama Faisal.
Setelah mendapat laporan itu, petugas kita pun langsung
turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat tiba
di TKP korban ditemukan dengan posisi terlentang dan mengeluarkan darah dari
hidung dan mulut.
Lalu kita melakukan visum di rumah sakit Tarutung dan
hasilnya pun diduga kuat bahwa tewasnya korban akibat perbuatan tindak pidana.
Awalnya keluarga korban menganggap bahwa meninggalnya korban
tidak curiga dugaan pembunuhan. Bahkan mereka menganggap bahwa korban meninggal
karena penyakit jantung karena sudah pasang ring jantung dan sempat menolak
dilakukan otopsi mayat.
Namun pihak kepolisian mengupayakan agar tetap dilakukan
otopsi demi kepentingan penyidikan.
Penyelidikanpun dilakukan dengan memeriksa beberapa orang saksi. Hasil
pengembangan yang dilakukan yang akhirnya membuahkan hasil dan berhasil
menangkap pelaku.
Pelaku yang membunuh korban berhasil ditangkap, Sabtu, (
31/8/2024 ) yang bernama Boy Ssndi Hutauruk
(38) warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, kecamatan Sipoholon Tapanuli Utara.
Setelah pelaku diperiksa dirinya pun mengakui perbuatan itu
telah membunuh korban. Menurut pelaku, hubungan asmara sesama jenis antara
dirinya dengan korban sudah berlangsung lama sejak tahun 2022.
Sesaat sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban
sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar asrama tempat
tinggal korban.
Korban yang merupakan pegawai yayasan dikampus akper
tersebut tinggal sendiri karena istrinya tinggal dibatam dan sudah pisah
ranjang. Setelah mereka selesai melakukan hubungan seks sesama jenis,
terjadilah pertengkaran.
Pertengkaran diantara keduanya dipicu oleh utang pelaku
sebanyak 3 juta yang ditagih paksa oleh korban.
Akibatnya pelakupun emosi sehingga nekat membunuh dengan
mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban dan menjerat leher korban
dengan sekuat-kuatnya.
Setelah korban tidak berdaya dan lemas pelaku membiarkan
korban terlentang di lantai hingga tewas. Setelah dipastikan tewas pelakupun
melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi.
Saat ini tersangka sudah di tahan dengan dikenakan melanggar
pasal 338 KHU.Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(BMT.Manalu)