Terduga Pengedar Sabu Dua Pemuda Asal Lamongan Di ringkus Satresnarkoba Polres Lamongan


Terduga Pengedar Sabu Dua Pemuda Asal Lamongan Di ringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

Minggu, 01 September 2024, September 01, 2024
 

 

Lamongan' Jejakkriminal.net

Dua terduga pelaku pengedar sabu asal Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan diringkus anggota Satresnarkoba Polres Lamongan. 

 

Mereka adalah Al alias Beri (51), warga Dusun Glugu, Desa Dlanggu, dan Su (53), warga Desa Sidorejo, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika (29/8/2024).


Penangkapan kedua terduga pelaku terjadi pada Kamis (29/8/2024) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah warung kopi di Dusun Dandangan, Desa Dlanggu, Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan.


Saat ditangkap, kedua terduga pelaku tidak bisa berkutik ketika petugas menemukan barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat kotor kurang lebih 1,04 gram, yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok.


Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi mengenai peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

 

 "Petugas Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua terduga berdasarkan ciri-ciri yang didapat," kata Ipda Hamzaid, Minggu (1/8/2024).


Selain sabu, petugas juga menyita dua buah handphone milik terduga pelaku. 

 

Hamzaid mengungkapkan kedua pelaku diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk dijual kembali.


"Masih memintai keterangan dari kedua terduga pelaku ,kemungkinan masih di lakukan pengembangan," tandasnya.


Saat ini, kedua terduga pelaku telah ditahan di Polres Lamongan dan terancam dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


(Iswanto/red)


TerPopuler