Sidang Perdana Dalam Perkara Tipikor Pekerjaan Pembangunan Saluran Pengendali Banjir Dan Pendestrian Kabupaten Buol


Sidang Perdana Dalam Perkara Tipikor Pekerjaan Pembangunan Saluran Pengendali Banjir Dan Pendestrian Kabupaten Buol

Sabtu, 14 September 2024, September 14, 2024

 

Buol, jejakkriminal.net -

Pekerjaan ini beralamat Jln. Batalipu Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, An. terdakwa inisial MK, terdakwa DK dan terdakwa JA.

 

Sekira pukul 11.30 WITA telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi dengan agenda pembacaan dakwaan terkait perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan saluran pengendali banjir dan pedestrian jalan batalipu Kabupaten Buol yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2019, (11/09/2024).


Bahwa sidang dibuka untuk umum oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini Akbar Isnanto S.H., M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis, Sri Agung Mikael, S.H., M.H dan Henry Jahotman Sinaga, S.H. selaku Hakim Anggota Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palu.

 

Bahwa sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buol dimana para terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana melanggar Pasal : 

Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3, lebih Subsidair Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Bahwa dalam dakwaannya JPU menyebutkan atas perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa dalam kegiatan atau proyek drainase tersebut telah mengakibatkan kerugian negara  sebesar Rp. 1.160.182.438,37 (satu milyar seratus enam puluh juta seratus delapan puluh dua ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah tiga puluh tujuh sen).


Bahwa terhadap dakwaan tersebut Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk memberikan jawaban atau eksepsi, yg mana terdakwa atas nama MK menyatakan sikap akan mengajukan eksepsi, sementara terdakwa DK dan terdakwa JA membenarkan dan tidak keberatan atas Dakwaan yg diajukan kepadanya.


Bahwa Sidang ditunda dan dibuka lagi pada tanggal 18 September 2024 dengan agenda pembacaan Jawaban Eksepsi dari Terdakwa nama MK.


(Ridwan)

TerPopuler