Kuantan Singingi, jejakkriminal.net -
Setelah terbit pemberitaan PETI pada Sabtu, (14/9/2024)
malam, Selang berapa menit lagi-lagi masyarakat yang minta dirahasiakan namanya
menjelaskan bahwa 5 Unit alat itu beroperasi mengupas ke lokasi PETI, merek
SANY diduga Milik Andre. Lokasinya ada 3 unit di sungai Paku dan 2 unit di KPA Petai.
Singingi Hilir, Kuantan Singingi, Riau.
Setelah berita viral pada malamnya dan melalui Konfirmasi
awak media, kemudian pagi ini senin (15/9), "Andre memberi tanggapan dan
menggunakan hak jawab berupa koreksi dan petunjuk.”
"Mohon Maaf Pak, tadi malam saya sudah tidur. Saya mau
mengkonfirmasi dan ingin menggunakan hak jawab saya terkait berita yang bapak
buat,” tulisnya Andre.
"Terkait PETI di Singingi Hilir, Saya tidak tahu pak
masalah tersebut karena itu bukan kapasitas saya. Dan terkait PETI milik
saya, saya tegaskan disini tidak pernah
mempunyai PETI. dan terkait alat berat yang Bapak beritakan, pastikan dulu
alatnya milik siapa karena setiap alat yang bermain kadang mengatas namakan
saya. Jadi saya mohon kepada bapak untuk menggunakan hak koreksi bapak atas
pemberitaan yang bapak buat, terimakasih, " sambungnya.
Awak media pun menanggapi, “baik dan terimakasih kembali Pak
Andre atas tanggapan dan koreksinya walau kami punya hak tolak tp karena saya
lihat penyampaian Bapak, Hormat dan bahkan memberikan masukan untuk lebih
ditelusuri, terimakasih banyak Pak atas petunjuknya.”
"Kemudian, setelah terbit berita yang dimaksud, kembali
narasumber menelpon saya dengan menjelaskan," disungai Paku diduga ada 3
unit beroperasi dan ada 2 unit alat yang beroperasi untuk mengupas ke lokasi
tambang emas, Merek SANY warna kuning semua, dan ke-5 alat tersebut diduga
milik Pak Andre, "mohon tanggapan ya Pak?”
Tanggapan Andre, “Siap dan terimakasih, terkait alat berat.
Saya hanya menjalankan 2 unit saja, bukan 5 unit. dan 2 unit saya rentalkan
kepada siapa saja yang ingin merental. Dan apabila membutuhkan unit alat berat,
bisa rental kepada kami, sekalian promo ya Pak.” Ujarnya.
"Biasanya orang perental menggunakan unit untuk
beberapa pekerjaan dan tidak saya sarankan untuk pekerjaan PETI.” lanjutnya.
"Dan kebanyakan perental hanya bilang untuk pembukaan
lahan atau stacking, dan apabila perental menggunakan tedak sesuai prosedur
yang berlaku, itu di luar tanggung jawab kami dan kami limpahkan kepada
perental segala resikonya, Dan pada saat ini yang saya tahu alat yang saya
rentalkan memang bekerja staking," ucapnya Andre.
Berita dimaksud yang sempat viral sebagai berikut ;
Kapolsek Singingi Hilir Diduga Main Mata Dengan Para
Aktivitas PETI di Wilayahnya.
Sampai dengan hari ini Sabtu, (14/9/2024), Awak media ini
masih berlangsung mendapat pernyataan masyarakat setempat dengan Maraknya
Penambang Emas Tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Singingi hilir.
Laporan dari masyarakat setempat mengatakan, di KPA Petai
ini dan Sungai Paku banyak jumlah aktivitas PETI, Selain itu sering masuk alat
berat untuk mengupasnya, milik diduga Andre dan beliau pun punya rakit juga.
Ungkap masyarakat yang minta dirahasiakan namanya.
“Iya bang, jika disini tidak rahasia lagi aktivitas tambang
emas tapi mengapa hanya sepihak yang diberitakan salahsatu media barusan.
Terbitkan semua bang agar merata tidak tebang pilih, jika mau ditindak secara
merata agar jangan seolah-olah kongkalikong dengan yang lain, Jangan Pilih Kasih,"
Tegasnya.
Lanjutnya, “Sementara
pemilik alat berat itu ada rakitnya juga, bos-bos itu lah yang harus
dinaikan berita ke Media dan kirim nanti ya bang kalau sudah diterbitkan,
"tutupnya.
Awak media melakukan konfirmasi kepada A.Susanto Kapolsek
Singingi Hilir Melalui No.Wa miliknya 0853677777**, Walau sudah centang dua
tidak dibalas dan ditelpon tidak di angkat jangankan mau menelpon balik. Ada
apa dengan Pak Kapolsek? Apalagi sebelumnya sering awak media ini
mengkonfirmasi kepada beliau tentang Aktivitas PETI ini di wilayahnya, Namun
tidak membuahkan hasil. Seolah-olah diduga main mata dengan Para Pelaku PETI
atau dugaan Kongkalikong.
Selain itu, masih hari yang sama Sabtu (14/9), juga awak
media ini mengkonfirmasi melalui nomor milik yang dimaksud Andre 0823916430**,
namun masih belum mendapatkan tanggapan apapun.
Hingga berita ini diterbitkan, melalui konfirmasinya awak
media masih menunggu tanggapan dan berusaha melakukan upaya konfirmasi kepada
pihak-pihak berurusan ataupun ke tingkat lainnya, Aparat Penegak Hukum (APH).
Sebagaimana diketahui, pertambangan adalah faktor
pemanfaatan sumber daya alam MINERBA yang dapat meningkatkan pertumbuhan
ekonomi nasional dan daerah. Namun idealnya aktivitas pertambangan harus
menerapkan prinsip penambangan yang baik dan benar sebab ada lingkungan yang
harus dijaga supaya meminimalisir kerusakan.
Untuk itu penambangan harus memiliki izin sesuai
standarisasi pengelolaan limbah, apabila aktivitas pertambangan beroperasi
tanpa izin tentunya dapat merusak lingkungan karena tidak memiliki standar yang
diterapkan.
Tidak hanya itu, pada tahap eksplorasi tetapi jika melakukan
kegiatan operasi produksi, hal tersebut telah diterapkan tindak pidananya pada
pasal 160-161.
"Setiap orang penampung melakukan pengelolaan atau
pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan atau pengangkutan dan penjualan MINERBA
yang tidak berasal dari pemegang izin.”
Sedangkan pada UU No 4 tahun 2009 tentang perubahan UU No 3
tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, sesuai pada pasal 158
berbunyi "setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin; IUP,
IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37-40 ayat (3). Pasal 48-67 ayat
(1) atau (5), dapat dipidana dengan penjara 10 tahun dan denda Paling banyak 10
miliar.
Selain itu, UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan
lingkungan hidup (UU PPLH) juga mengatur mengenai larangan PETI, apalagi
penambang emas menggunakan air mercury yang merupakan cairan kimia dalam
pengelolaan emas, hal tersebut sangat membahayakan terhadap manusia serta
makhluk hidup lainnya.
Harapan masyarakat yang memberi pernyataan tentang Aktivitas
PETI di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir agar Pihak APH menidak secara
merata dan tidak tebang pilih atau pilih kasih, dan jangan hanya berlaku kepada
masyarakat biasa yang bekerja demi mencari sesuap nasi, akan tetapi pemodal
itulah dan atau para bos-bos itu juga ditegaskan, " Tandasnya.
(Dopenius Gulo)