Kuningan, jejakkriminal.net -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan telah resmi menetapkan tiga pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang akan bertarung di Pilkada Kuningan 2024.
Penetapan dilakukan KPU Kuningan dalam rapat pleno yang berlangsung di Kantor KPU setempat, Minggu (22/9/2024) yang turut dihadiri Bawaslu dan perwakilan masing-masing bapaslon.
Ketiga bakal pasangan calon (bapaslon) yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) tersebut adalah H .Yanuar Prihatin dan H. Udin Kusnedi, SE, M.Si.
Psangan calon kedua adalah Dr H.Dian Rachmat Yanuar, M.Si, dan Tuti Andriani,S.H.,M.,Kn.
Sementara itu, pasangan calon ketiga adalah H, Muhamad Ridho Suganda dan H. kamdan.
Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono M. Pd, mengatakan seluruh paslon yang mendaftar telah memenuhi syarat administratif baik yang diunggah pada aplikasi Silonkada maupun berkas yang disetorkan ke KPU.
Termasuk syarat kesehatan yang telah dikantongi masing-masing pasangan calon.
"Seluruh syarat paslon lengkap dan klir, maka dari itu kami bersepekat menetapkan tiga pasangan calon bupati dan calon wakil bupati pada Pilkada Kuningan 2024," terang Asep.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno tertutup pada Minggu (22/9/2024) di Aula KPU Kuningan.tersebut menyatakan jika ada permasalahan terkait penetapan terdapat mekanisme yang bisa dilakukan tim paslon kepada bawaslu selama tenggat waktu 3 hari pasca penetapan.
Namun ia melihat sejauh ini sudah berjalan sesuai mekanisme dan semua tim paslon menerima keputusan KPU.
"Memang sempat ada sejumlah catatan seperti perbedaan nama antara identitas dan ijazah namun berkas sudah diperbaiki, dan keputusan KPU sudah sesuai harapan paslon, yaitu ditetapkan sebagai peserta Pilkada," ujarnya.
Setelah SK Penetapan tersebut ketiga paslon berhak mengikuti pengundian nomor yang akan dilakukan Senin, (23/9/2024) malam.
(M.Nasir)