Ratusan Warga Winong Gerudug Kantor K33


Ratusan Warga Winong Gerudug Kantor K33

Senin, 02 September 2024, September 02, 2024

                                       

Pati, jejakkriminal.net -

Ratusan warga Desa Winong, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, menggeruduk Balai Desa Winong, Senin, (2/8/2024). Mereka menuntut Kepala Desa Winong, Ujok Budiyanto, untuk mundur dari jabatannya. Warga menilai Ujok tidak bisa bekerja sebagai kepala desa. 

Sebab, sudah beberapa kali warga mengevaluasi kinerjanya, tapi tak ada perubahan. Membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan tuntutan warga, mereka melakukan orasi di depan balai desa.


Bertempat Di kantor kecamatan warga juga melakukan "orasi" dengan menggunakan pengeras suara.


 Perwakilan pendemo sempat diminta untuk masuk ke kantor kecamatan, tapi warga menolak.


"Tidak usah masuk. Sudah beberapa kali mediasi, tapi nggak ada hasilnya,” ujar pendemo.





Koordinator Aksi, Kowo, mengatakan, perwakilan masyarakat Desa Winong dan tokoh masyarakat menuntut kepada "kades untuk mengundurkan diri".


“Hal ini didasari atas penyalahgunaan kewenangan dan tidak bertanggungjawab dalam menggunakan Dana Desa ,Suka main perempuan ,Karaoke ,Berjudi dan Memboroskan Anggaran Belanja Negara Untuk kesenangan Pribadi .


Selain Itu Ujok tidak menjalankan pemerintahaan desa yang sudah melalui proses evaluasi kinerja pemerintahan desa,,tetapi tidak digubris” ujarnya.


Ia menyebutkan, Jika sebelumnya kepala desa Pernah berjanji dalam waktu dekat akan   mengundurkan diri pada saat Negosiasi / mediasi beberapa waktu lalu.


Kesiapan itu alasan beberapa syarat harus terpenuhi diantaranya : Apabila yang bersangkutan tidak memperbaiki kinerjannya, dan watak karakter kepribadian yang tercela.


Kowo Ketua BPD Winong menyampaikan, pihaknya sudah membuat surat laporan tertulis kepada PJ. Bupati Pati tertanggal 11 Agustus 2023 terkait kinerja kepala Desa Winong sangat buruk, tidak transparan dan cenderung ugal-ugalan, menghabiskan uang belanja desa, dana desa hanya untuk kesenangan pribadi, main perempuan, karaoke dan berjudi.


Pihaknya menyebut, kalau kades Ujok Dudah diberikan tenggat waktu selama tiga bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Namun, hingga batas waktu ditentukan, tidak ada perubahan,watak sikap dan kebijakan.


“Dalam draft Tersebut sebuah Nomenklatur : Apabila pernyataan ini tidak ada penyelesaian dalam batas waktu 3 bulan dengan jatuh tempo tanggal, 22 Agustus 2021. Kami menuntut adanya penyelesaian tanggung jawab, mengundurkan diri dari jabatan,” sebutnya.


Lebih lanjut mereka sampaikan, kalau tuntutan warga yang meminta kades mundur, maka, pihaknya akan melakukan audiensi di Pj Bupati Pati dan DPRD Pati, karena dirasa tak ada gunanya dirembukkan di Kecamatan.


(Sholihul)

TerPopuler