Polres Merangin Ungkap 2 Kasus Curanmor Dalam Konferensi Pers


Polres Merangin Ungkap 2 Kasus Curanmor Dalam Konferensi Pers

Kamis, 19 September 2024, September 19, 2024


Merangin - Jejakkriminal.net Kepolisian Resor Merangin merilis dua kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berlangsung di Mapolres Merangin, Rabu (18/09/2024).


Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto S.H, S.I.K, M.M, M.Tr.SOU didampingi Sat Reskrim dan Kasi Humas Polres Merangin.


Kapolres Merangin, dalam keterangannya kepada sejumlah awak media menjelaskan, Polres Merangin berhasil mengungkap 2 kasus curanmor dengan tersangka masing-masing MR (22) warga Desa Pinang Merah Trans B1 Kecamatan Pamenang Barat Kabupaten Merangin dan MN (34) warga Desa Teratai Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari.


Menurutnya, kronologis kejadian berawal ketika adanya laporan dari para pemilik kendaraan tersebut yaitu korban WAH (21) pada tanggal (13/09/24) dan juga korban RB (31) dan ST (36) pada Tanggal (13/09/24), terkait kehilangan masing – masing sepeda motor.


“Kronologis kejadian dari kasus pencurian ranmor pelaku MR (22) warga Desa Pinang Merah Trans B1 Kecamatan Pamenang Barat Kabupaten Merangin, berawal saat korban sedang duduk di pendopo seberang Bank 9 Jambi saat itu pelapor di datangi pria tidak di kenal berjalan kaki, pria tidak dikenal tersebut berbicara tentang keterlibatan pelapor terkait pemakaian dan pengedar narkoba dituduh tanpa bukti"Kata Kapolres.


"Kemudian orang tidak dikenal tersebut membahas sepeda motor pelapor tidak memakai plat nomor kendaraan mengaku Intel dan Resmob, kemudian orang tidak dikenal tersebut beralasan menjemput komandan di kantor dan merebut kunci ditangan pelapor kemudian pria tidak dikenal tersebut membawa sepeda motor milik pelapor” Sambung Kapolres.


Lanjut Kapolres, Tersangka MR (22) warga Desa Pinang Merah diamankan dipendopo seberang Bank 9 Jambi, pada tanggal (13/09/24) sekitar pukul 20:00Wib.


Sementara itu, Ia menjelaskan penangkapan tersangka MN (34) warga Desa Teratai Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari terkait kasus Residivis pencurian ranmor yang hilang TKP Kantor Bupati dan Star Biliard.


“Setelah mendapatkan laporan terkait kasus curanmor tersebut, anggota melaksanakan penyelidikan. Tersangka Sebelumnya adalah Residivis dengan kasus curanmor dan narkoba dengan tempat kejadian perkara kota Jambi,” ungkapnya.


Kapolres Menambahkan Total ada 10 TKP dengan tempat berbeda-beda barang bukti curanmor telah diamankan di Polres Merangin, kedua tersangka sudah ditahan dan tahap penyidikan.


“Keduanya kami sangkakan dengan pasal 368ayat (1) KUHPidana dan satu tersangka kami sangkakan pasal 363 ayat (1) ke - 5 KUHpidana Pasal 363 ayat (2) KUHpidana dengan ancaman penjara paling lama 7-9 tahun penjara” tutup Kapolres.


(Idil Putra)


TerPopuler