Pati, jejakkriminal.net -
Akibat Pemberitaan dianggap tidak berpihak dan berseberangan dengan kehendaknya, Hery Petik cs amuk Wartawan, lalu melakukan teror dan intimidasi, (8/9/2024).
Mengikuti perkembangan Pemberitaan yang berimbang dan memegang kode etik jurnalistik,Media sudah menghimpun informasi dari berbagai Narasumber, untuk dapat disajikan kepada Pembaca.
Namun naas yang dialami, Wartawan mendapat teror dan intimidasi dari Heri Petik di Karangwotan sekira jam 10.00, (8/9/2024).
Akan kejadian ini, minta kepada yang berwajib untuk dapat memberikan keterangan yang sebenarnya, sebagaimana mekanisme yang sedang terjadi ,hingga kasus ini bisa bergulir, sehingga akibat pemberitaan ini dianggap ,menjadikan Kisruh Kondisi Kepohkencono .
Keterangan Aris, seorang warga Kepohkencono, bahwa keadaan Desa Kepohkencono mencekam dan tidak ada rasa aman sejak demonstrasi besar besaran dikerahkan front Hery Petik cs, yang mengusulkan pembubaran BPD dan Struktur Perangkat Desa, sepeninggal Kepala Desa, Ahmad Bahrun.
Banyaknya Rumor dan isu berkembang menjadi prahara Pemerintahan Desa Manding, membuat perangkat Desa takut ngantor, akibat teror teror yang dilakukan para perusuh.
Demi kondusifitas APH dimohon dapat terjun langsung dan mengirim intel-intel profesional, yang melindungi, mengayomi dan menjamin keamanan bagi masyarakat untuk mengutamakan penyelesaian dan keamanan kasus ini sebagai agenda Jaminan Keamanan bagi masyarakat,"ungkap Aris, (8/9/2024) .
Karena adanya geger Kepoh Kencono, "Para pihak minta agar dapat dibereskan pak Kapolri, ditangkap otak dalang dan semua provokator diamankan ditahan 6 bulan kondusif Kepohkencono," begitu bunyi sebuah komentar di Facebook.
Keluarnya Pemberitaan yang ditulis Media dan dijagad Maya berjudul :
"BPD JADI SASARAN TEMBAK BERIKUTNYA." Jadi pemicu kemarahan Hery Kepada Penulis, sehingga melakukan teror, intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Penunjukan PJ Kades Kepohkencono oleh yang berwenang dianggap masih dalam proses tetapi sekelompok masyarakat dibawah koordinator Ali Yusron, Heri Pethik Cs hingga saat ini dianggap terus bermanuver untuk menggolkan jagoannya agar segera dilantik menjadi PJ Kades Kepohkencono" terang Aris.
Setelah melakukan aksi demo di Kantor Camat pada senin, 26 Agustus 2024 di Balai desa Kepohkencono dan Kantor Camat Pucakwangi dengan jumlah peserta kurang lebih 40 orang.
Aksi berikutnya yang dilakukan kelompok Ali Yusron adalah mengadakan musyawarah warga kepohkencono di balai desa Kepohkencono pada Rabu, 28 Agustus 2024 dengan difasilitasi oleh PLH Kades Kepohkencono (Agus Sumanto), pada saat undangan kegiatan yang disampaikan kepada masyarakat terdapat 4 agenda yang akan dibahas dalam musyawarah tersebut.
Akan tetapi pada pelaksanaannya oleh Ali Yusron dan kelompoknya musyawarah itu justru diarahkan agar menjadi musyawarah BPD.
Hal tersebut ditentang oleh Eko Hariyanto selaku Ketua BPD dengan alasan musyawarah BPD mempunyai aturan dan tata cara tersendiri sebagaimana diatur dalam undang-undang, PERDA dan PERBUP tentang BPD. Perdebatan pun dimulai antara Ketua BPD dengan kelompok Ali Yusron yang akhirnya melebar pada proses penunjukan PeJe Kades Kepohkencono dan apa peran BPD dalam proses tersebut.
Dalam debat tersebut Ketua BPD tetap bersikukuh bahwa dalam penunjukan PJ Kades adalah kewenangan Bupati dengan pertimbangan atau usulan Camat sesuai PERBUP Nomor 88 Tahun 2020 tentang Kepala Desa. Pada kesempatan tersebut Heri Pethik menyampaikan bahwa BPD telah melanggar larangan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana tercantum pada pasal 10 PERDA Nomor 8 Tahun 2014 tentang BPD sehingga menurutnya menjadi alasan kuat untuk mengganti pimpinan dan anggota BPD.
Hal tersebut dibantah oleh Ketua BPD dengan meminta bukti pelanggaran yang dituduhkan Heri Pethik tetapi sampai musyawarah berakhir, tidak dijawab oleh Heri Pethik.
"Selain itu Ali Yusron juga menuduh bahwa BPD saat ini tidak mempunyai SK namun setelah ketua BPD menunjukkan SK BPD Ali Yusron pun berkelit dengan mengatakan bahwa SK BPD tersebut tidak sah padahal dia bukan lah pihak yang berkompeten untuk menyatakan SK itu sah atau tidak sah, silakan ditanyakan ke kejaksaan " Pungkas Eko .
(Sholihul)