Plt.Bupati Kabupaten Labuhanbatu Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 51 Kepala Desa se-Labuhanbatu Menjadi 8 Tahun


Plt.Bupati Kabupaten Labuhanbatu Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 51 Kepala Desa se-Labuhanbatu Menjadi 8 Tahun

Jumat, 13 September 2024, September 13, 2024
Labuhanbatu,jejakkriminal.net-Plt.Bupati Kabupaten Labuhanbatu Hj.Ellya Rossa Siregar,SPd.MM,kukuhkan Perpanjangan 2 tahun Masa Jabatan 51 Kepala Desa se-Kabupaten Labuhanbatu.Pengukuhan tersebut dilaksanakan di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Kabupaten Labuhanbatu,Jalan SM.Raja-Ujung Bandar,Rantauprapat-Kecamatan Rantau Selatan,Kabupaten Labuhanbatu-Sumatera Utara,Kamis(12/9/2024).Pengukuhan masa jabatan Kepala Desa se-Labuhanbatu ini,sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Keputusan Bupati Kabupaten Labuhanbatu Nomor:141/307/DPMD/2024,tanggal 11 September 2024 tentang pengesahan Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Labuhanbatu.

Plt.Bupati Hj.Ellya Rossa Siregar,SPd.MM,mengawali sambutannya menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada seluruh Kepala Desa yang telah dikukuhkan,sehingga pada hari ini resmi masa jabatan Kepala Desa mengalami perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun."Dengan bertambahnya masa jabatan ini semakin meningkatkan semangat dalam bekerja untuk mengabdi kepada Masyarakat Desa masing-masing diwilayahnya,"ucapnya.

Lanjut Plt.Bupati Hj.Ellya Rossa Siregar,SPd.MM,mengajak para Kepala Desa se-Labuhanbatu bahwa paling lama 3 bulan ke depan harus menyusun dan menetapkan Review RPJMDesa.Oleh karena itu kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu dan Camat agar memberikan Pembinaan kepada Kepala Desa dalam Penyusunan Review RPJMDesa.

Dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemkab Labuhanbatu melalui Dana Desa(DD),Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah(BHPRD),dan Alokasi Dana Desa(ADD)agar Kepala Desa dan BPD(Badan Pengawas Desa)dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa(PKD),sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif,transparan,serta pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan.

Menutup sambutannya,Plt.Bupati Hj.Ellya Rossa Siregar,SPd.MM,berpesan kepada seluruh Kepala Desa yang baru dikukuhkan untuk mendukung dan mengawal bersama tahapan Pilkada tahun 2024."Kita jaga bersama keamanan,ketertiban,kerukunan dan kondusif di wilayah masing-masing,"tutupnya.

Pengukuhan masa jabatan Kepala Desa se-Labuhanbatu tersebut dihadiri oleh Sekdakab Labuhanbatu Ir.Hasan Heri Rambe,Asisten 3 Setdakab Labuhanbatu Zaid Harahap,Forkopimda Kabupaten Labuhanbatu,Para Pimpinan OPD Kabupaten Labuhanbatu,Para Kepala Desa dan TP.PKK,serta Tamu Undangan lainnya.

(Ferdinan Frinandes Simanjuntak/TIM)

TerPopuler