Plt.Bupati Kabupaten Labuhanbatu Sampaikan Ranperda P-APBD Tahun 2024 Di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu


Plt.Bupati Kabupaten Labuhanbatu Sampaikan Ranperda P-APBD Tahun 2024 Di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu

Senin, 09 September 2024, September 09, 2024
Labuhanbatu,jejakkriminal.net-Plt.Bupati Kabupaten Labuhanbatu Hj.Ellya Rossa Siregar,SPd.MM,menyampaikan Ranperda tentang P-APBD(Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)Kabupaten Labuhanbatu tahun 2024 di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu,Jalan SM.Raja-Ujung Bandar,Rantauprapat-Kecamatan Rantau Selatan,Kabupaten Labuhanbatu-Sumatera Utara,Senin(9/9/2024).Kegiatan ini diikuti oleh Forkopimda Kabupaten Labuhanbatu,Para Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu,serta Para Pejabat di lingkup Pemkab Labuhanbatu.
Dalam paparannya,Plt.Bupati Hj.Ellya Rossa Siregar,SPd.MM,mengatakan Ranperda P-APBD Tahun 2024 merupakan bagian dokumen perencanaan tahunan dalam pengelolaan keuangan daerah.Oleh karena itu secara azas dan prinsip pengelolaan keuangan daerah harus mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sedangkan substansi maupun bentuk dan susunan Ranperda tentang P-APBD dimaksud tetap mempedomani Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Plt.Bupati Hj.Ellya Rossa Siregar,SPd.MM,juga menjelaskan bahwa Ranperda tentang P-APBD Tahun 2024 memuat berbagai kebijakan anggaran yang sebelumnya tidak terbawakan dalam APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2024.

Adapun kondisi Ranperda tentang P-APBD Tahun 2024 secara umum;Pertama,tentang Pendapatan Daerah,yakni pada P-APBD sebesar Rp.1.521 triliun bertambah sebesar Rp.74.296 miliar atau 5.13 persen dari APBD Kabupaten Labuhanbatu dengan komposisi Pendapatan Daerah,sebagai berikut:

-Poin A
Pendapatan Asli Daerah(PAD)direncanakan pada Ranperda tentang P-APBD Tahun 2024 sebesar Rp.253.844 miliar bertambah sebesar Rp.33.367 miliar.

-Poin B
Tentang Pendapatan Transfer,merupakan pendapatan yang berasal dari Pemerintah Atas kepada Pemerintah Daerah dalam rangka desentralisasi sesuai dengan amanat otonomi daerah guna membiayai Penyelenggaraan dan Pembangunan daerah.Direncanakan sebesar Rp.1.249 triliun bertambah sebesar Rp.40.929 triliun.

-Poin C
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah,merupakan seluruh pendapatan dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan direncanakan sebesar Rp.18 miliar yang dibawakan pada APBD 2024 yang merupakan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama(FKTP).

Kedua,Belanja Daerah pada Ranperda tentang P-APBD 2024 dialokasikan,sebesar Rp.1.556 triliun bertambah sebesar Rp.100.822 miliar atau 6.93 persen dari APBD 2024 dengan uraian Belanja Operasi,Belanja Modal,Belanja Tidak Terduga,dan Belanja Transfer.

Ketiga,Penerimaan Pembiayaan pada Ranperda tentang P-APBD 2024 bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.Sedangkan Silpa bersumber dari Realisasi Pendapatan setelah dikurangi belanja dan pembiayaan daerah.

Silpa pada APBD 2024 ditetapkan sebesar Rp.13 miliar,namun setelah dilakukan audit oleh BPK-RI Provsu terhadap LKPD 2023 terdapat Silpa sebesar Rp.34.525 miliar sehingga dilakukan penyesuaian pada P-APBD 2024.

Lanjut Plt.Bupati Hj.Ellya Rossa Siregar,SPd.MM,menjelaskan bahwa Ranperda dimaksud belum sepenuhnya memenuhi harapan para anggota Dewan dan sekiranya dapat diteliti bersama dalam Sidang Dewan dengan tata tertib yang berlaku.

"Semoga Allah SWT,Tuhan YME meridhoi upaya kita semua dalam mewujudkan Visi Daerah terwujudnya Masyarakat Labuhanbatu yang Berkarakter,Maju,dan Sejahtera tahun 2024,"tutupnya.

(Ferdinan Frinandes Simanjuntak/TIM)

TerPopuler