Pimpin Apel Gabungan, Asisten II Setdakab Labuhanbatu:"ASN Diharapkan Untuk Mengajak Keluarga Dan Jiran Tetangga Budayakan Tertib Lalulintas "


Pimpin Apel Gabungan, Asisten II Setdakab Labuhanbatu:"ASN Diharapkan Untuk Mengajak Keluarga Dan Jiran Tetangga Budayakan Tertib Lalulintas "

Senin, 02 September 2024, September 02, 2024

Labuhanbatu,jejakkriminal.net-Asisten II Setdakab Labuhanbatu Ikramsyah Putra Nasution mengatakan,Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu dalam menjalankan tugas-tugasnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.



"Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dimana diharapkan kepada ASN dapat mengajak keluarga dan jiran tetangga serta masyarakat untuk melaksanakan budaya tertib lalulintas serta mematuhi rambu-rambu lalulintas,"kata Ikramsyah Putra Nasution,saat memimpin apel gabungan di BKPP,Rantauprapat-Kabupaten Labuhanbatu,Sumatera Utara,Senin(2/9/2024).


Menurutnya,semakin meningkatnya mobilitas kendaraan dan padatnya pengguna jalan khususnya di Kota Rantauprapat sehingga perlu dilakukan penanganan serius guna menjaga keselamatan,keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.


"Untuk itu,Pemkab Labuhanbatu melalui Dishub Kabupaten Labuhanbatu telah menyusun ranperda kabupaten labuhanbatu tentang pembatasan kendaraan angkutan barang masuk dan melintas jalan yang sudah disahkan oleh DPRD kabupaten labuhanbatu,"ujarnya.


Ikramsyah Putra Nasution menjelaskan kendaraan barang umum  dan kendaraan barang khusus yang melintas jalan daerah adalah kendaraan mobil truk atau sejenisnya bertonase tidak melebihi  delapan ribu(8.000)kilogram dengan ukuran lebar tidak melebihi dua ribu seratus(2.100)milimeter,ukuran panjang tidak melebihi sembilan ribu(9.000)milimeter,ukuran paling tinggi tiga ribu lima ratus(3.500)milimeter,dan kendaraan barang umum diatas 8.000 kilogram dilarang melintas jalan daerah tertentu.


Ia juga menambahkan kendaraan mobil truk atau sejenisnya dengan tonase diatas dari 3.500 kilogram dilarang melintasi kawasan tertib lalulintas wilayah Kota Rantauprapat khususnya,Jalan Jenderal Sudirman,Jalan KH.Ahmad Dahlan,Jalan Diponegoro,Jalan Ahmad Yani,Jalan Imam Bonjol dan Jalan Muhammad Thamrin.


Lebih lanjut,Ia juga menambahkan Pemkab Labuhanbatu juga menyediakan fasilitas parkir bagi truk/kendaraan sebelum masuk kedalam Kota Rantauprapat pada jam tertentu yang diizinkan sesuai Perda di pelataran parkir Ex Terminal Padang Bulan Rantauprapat.


Mengakhiri sambutannya,Ia mengajak kepada semua yang hadir dalam apel gabungan ini,"mari kita bersama-sama mendukung program Pemkab Labuhanbatu dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,"tutupnya.


(Rani Ayu Ningsih/TIM)

TerPopuler