Tarif yang berlaku sejak tahun 2011 sampai sekarang dianggap sudah tidak relevan dan tidak mampu menutup beban operasional.
Adapun berlakunya penyesuaian tarif karena diantara PDAM di jawa tengah, Pati berpedapatan paling minim. Kamis, (5/9/2024).
Arif Wibowo, S.E M. AK, konsultan semarang menambahkan, jika dari 35 PDAM yang ada di Jawa Tengah (Jateng) yang paling minim pendapatnya ada dua kabupaten, yakni Jepara dan Pati. Untuk itu, agar bisa melakukan penyesuaian tarif.
“Bicara kajian, semestinya dalam tiga atau lima tahun terakhir harus ada penyesuaian. Apalagi biaya hidup pasti setiap tahun mengalami peningkatan. Namun tetap tidak boleh melebihi 4 persen dari UMR atau setara 87 ribu rupiah,” tambahnya.
Naiknya harga PDAM di rumah tangga kelas A sebesar Rp. 200 per kubik atau setara Rp. 3.500 perbulan. Dan Rp. 900 untuk niaga besar atau setara Rp. 4.500 rupiah perbulan. Dan angka ini lebih rendah dibandingkan dengan perubahan di kabupaten lain. Seperti Kudus, Rembang, Blora, Demak, Semarang.
“Diakui, tingkat efisiensinya atau dalam kesadaran dalam pembayarannya di Kabupaten Pati itu bagus, mencapai 98 persen,” Ungkapnya.
Hal hak itu, sudah menurut peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016, tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2020, perubahan Permendagri Nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum,” jelasnya.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penyesuaian tarif adalah kenaikan TDL (Tarif Dasar Listrik), Inflasi setiap tahun naik rata-rata 2-3 persen, kenaikan harga BBM industri, harga barang-barang operasional PDAM, biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA) dari Perum Jasa Tirta, Pajak, Retribusi, dan Perijinan.
“Termasuk biaya pemeliharaan dan operasional lainnya juga naik. Rencana investasi pengembangan SPAM atau peningkatan air baku. Kemudian prinsip dasar penetapan tarif Keterjangkauan dan keadilan maksimal 4 persen dari UMK. Efisiensi pemakaian air, mutu pelayanan atau kontinuitas pelayanan, transparansi dan akuntabilitas, pemulihan biaya atau menutup biaya operasional, dan perlindungan air baku,” lanjutnya.
Sementara, dalam amanat Permendagri Nomor 21 tahun 2020 mengenai tarif batas atas. Sebagaimana dimaksud Pasal 7A ayat 1 huruf a menerangkan tidak melampaui 4 persen (empat perseratus) dari pendapatan masyarakat pelanggan.
(Sholihul)