Pati, jejakkriminal.net -
GJL di Wakili Sekjennya, Sumadi mendatangi Polda Jateng dalam rangka Klarifikasi dan Komunikasi atas dugaan salah Tangkap, kandangkan Trug pengangkut solar tidak bersubsidi dimaksud dalam Surat, (6/9/2024).
Lembaga Ormas Gerakan Jalan Lurus (GJL) dibawah gemblengan dan wejangan Riyanta ,SH, Terang Sumadi. SH, selalu berpesan dan mewanti-wanti, para anggota GJL dilarang keras melakukan berbagai bentuk pelanggaran hukum dan sebagai anggota GJL bisa bersinergi dengan Polri dan Pemerintah setempat sekaligus sebagai social control, guna membantu pemerintah khususnya bersama APH, terutama dalam menciptakan kedamaian dan tegaknya hukum untuk semua kalangan.
"Terkait menanggapi pemberitaan yang beredar baju wasekjen GJL Sumadi menyampaikan Klarifikasi, bahwa Baju yang dipakai yang bersangkutan itu dipinjamkan dalam rangka memudahkan,GJL dimintai pendampingan tentang dugaan salah tangkap "minyak solar olahan" atas nama Amat Kabib, dari PT.Tri Isano, dengan Mobil Prabu Mulia, yang legal lengkap dengan faktur pembeliannya dan surat jalan, tetapi oleh Polda tetap ditangkap dan disita sampai beberapa hari, tanpa ada keterangan alasan penangkapan dengan surat bukti penyitaan tanggal, (04/08/2024) dan akhirnya pada tanggal (27/08/2024). Tangki tersebut di lepas kembali karena tidak terbukti adanya Pelanggaran," Terang Sumadi.
"Adapun terkait kasus upal itu kejadian pada tahun 2022, yang sudah diproses tapi mandeg karena tidak ditemukan unsur pidan tpi sekarang di ungkap kembali," pungkasnya.
(Sholihul)