Tangerang, jejakkriminal.net -
Menindak lanjuti laporan warga maraknya Peredaran jenis obat-obatan golongan G merk Eximer dan Tramadol di Kampung Primatani Rt.003/02 Desa Gempol sari, Kecamatan Sepatan timur,Kabupaten Tangerang, dengan modus berkedok toko pulsa akhirnya di gerebek oleh aparat desa dan warga.
Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Salah satu contoh yang terjadi di Kampung Primatani RT.03/02 Desa Gempol sari Kecamatan Sepatan timur Kabupaten Tangerang.
Toko yang bejualan obat-obatan jenis G ini di grebek warga dan aparatur desa setelah mendapatkan informasi dari warga pada Senin 23 September 2024 sekitar pukul 17.00 sore. Dalam penggerebekan itu ditemukan banyak jenis obat-obatan terlarang sebagai barang bukti dan kendaraan roda dua diduga milik pelaku.
Binamas Desa Gempol sari, Aipda Joko N, saat dimintai keterangan lewat telpon aplikasi Whatsapp membenarkan penggerebekan tersebut.
“Benar, saat kami lakukan pengerebekan bersama warga, pemilik toko tersebut berhasil kabur, yang kami amankan ribuan obat-obatan golongan G dan kendaraan roda dua yang diduga milik pelaku" pungkasnya.
(bgs)