Pati, jejakkriminal.net -
Penjabat (Pj) Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko, menghadiri acara serah terima Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) kepada pemerintah daerah di Hotel Novotel Semarang, Senin (09/09/24).
Dalam kegiatan tersebut, Kabupaten Pati menerima hibah berupa satu unit Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlokasi di Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, dengan nilai mencapai Rp 18,4 miliar.
"Hari ini kita semua diserahi hibah barang milik negara kepada daerah dan khusus Pati, kita menerima satu unit bangunan, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Sukoharjo, Kecamatan Margorejo senilai Rp 18,4 miliar, dimana bangunan ini sudah ada sejak 2017," ungkap Sujarwanto.
Kegiatan yang juga dihadiri Dirjen Cipta Karya melalui sambungan zoom ini, juga diikuti secara onsite oleh Sekretaris Dirjen Cipta Karya, Bupati dan Walikota penerima hibah se-Jawa Tengah, serta Kepala DLH dan BKPAD Kabupaten Pati.
Lebih lanjut, Sujarwanto menjelaskan bahwa dengan adanya serah terima aset ini, pemerintah daerah kini memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan TPA.
"Selama ini kan masih barang milik negara, jadi kita memiliki tanggung jawab untuk mencatat sebagai barang milik daerah, kemudian mendanai pemeliharaan dan operasionalnya, serta memanfaatkan dan merawatnya secara optimal," terangnya.
Pj Bupati Pati juga menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang baik bagi masyarakat. "Pengelolaan sampah menjadi sangat penting agar masyarakat tertib membuang sampah dan sampah dapat berguna untuk pemanfaatan lebih lanjut," pungkas Sujarwanto.
(Sholihul)