Pemdes Karsel Salurkan BLT DD Tahap lll Tahun 2024


Pemdes Karsel Salurkan BLT DD Tahap lll Tahun 2024

Selasa, 03 September 2024, September 03, 2024

 

Muara Enim, jejakkriminal.net -

Muara Enim Pemeritahan Desa (PEMDES) karang endah Selatan Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim provinsi Sumatra Selatan Terima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahap tiga selama tiga bulan juli, Agustus dan September, Tahun Angaran 2024, pada Senin, (02/02/2024).


Kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah dalam membantu perekonomian masyarakat yang terdampak ke miskinan ekstrim dan juga di utamakan kaum lansia di  stabilitas dan stunting adapun untuk satu KPM menerima BLT DD sebesar Rp 300,000( tiga ratus ribu rupiah) perbulan dan artinya dalam tiga bulan atau tahap 3 menerima sebesar Rp 900,000(sembilan Ratus Ribu Rupiah), dan bantuan tersebut di serahkan langsung oleh kepala desa(kades) karang endah Selatan sorian Pasmala jaya, S, ST.


Dalam sambutan nya, Kepala Desa Karang endah selatan berpesan kepada Keluarga Penerima Manfaat agar belanjakan uang bantuan tersebut ke bahan pokok seperti,beras,gula,minyak sayur dan kebutuhan pokok lainnya,

“Saya menghimbau kepada KPM agar belanjakan bantuan BLT DD ke bahan pokok seperti beras,gula,minyak sayur juga kebutuhan pokok lainnya,yang pasti untuk kebutuhan sehari-hari,”ujar kades.


Hadir dalam acara tersebut ,Bhabinkamtibmas dari Polsek Gelumbang,Ketua BPD beserta anggota,Kadus 1 sampai 5,RT,Pendamping Desa,  perangkat Desa dan seluruh KPM penerima BLT DD


Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2024 bulan juli sampai september,tahun 2024  ini adalah KPM yang telah ditetapkan melalui proses musdessus tahun 2023, yang ditetapkan minimal 10 persen dan maksimal 25 persen dari Anggaran Dana Desa.dan untuk desa karang endah selatan berjumlah 77KPM


Sesuai aturan Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Republik indonesia tahun 2022 Tentang proritas penggunaan dana desa tahun 2023 dan untuk melaksanakan pasal 35 ayat 1, peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 201/PMK07/2022 Tentang pengelolaan Dana desa


Giat yang berlangsung di gedung serbaguna karang endah selatan,kecamatan gelumbang,kabupaten muara enim yang di mulai sekira pukul 14:35 wib,berlangsung,aman,tertib dan lancar.

TerPopuler