Makassar - Jejakkriminal.Net Direktur PT.Celebes Buana Asri Muhammad Amir Jufri terkait dengan adanya Papan Bicara yang terpasang dilahan lokasi Celebes buana Asri Milik Muhammad Amir Jufri dijalan.Manuruki Kelurahan Sudiang Raya Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar Sulawesi Selatan
Papan Bicara terpasang dilokasi milik Muhammad Amir Jufri dan diduga dilakukan secara sepihak oleh oknum bernama Gusti yang merupakan suruhan dari PT Aditarina Lestari dijalan manuruki Daya Sudiang Raya
Oknum suruhan PT Aditarina Lestari tersebut melakukan pemasangan papan bicara pada, hari Selasa 03 September 2024 kemarin siang sekira pukul 11.30 Wita.
Direktur PT.Celebes Buana Asri Muhammad Amir Jufri Mengungkapkan pertama mengenai Adrian Herling Waworuntu sebagai Direktur PT.Aditarina
Diketahui, papan bicara berbahan Polyester berlatar belakang kuning tersebut bertuliskan ;
Tanah Milik PT. Aditarina Lestari
1. AJB NO. 217 (SHM NO. 967) Luas 2896 m
2. AJB NO. 218 (SHM NO. 968) LUAS 7215 m
3. AJB NO. 227 (SHM NO. 963) LUAS 6501 m
Tidak Pernah Dijual/Dikerjasamakan Kepada Pihak Lain
Kuasa Hukum Mustandar SH. MH.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum PT Aditarina Lestari Mustandar mengaku tanah tersebut milik kliennya PT Aditarina Lestari dengan spesifikasi lahan terlampir.
"Hal ini kami umumkan supaya masyarakat sekitar perumahan Graha Persada Jalan Mannuruki itu tahu, kalau lahan ini milik PT Aditarina Lestari, dan sedang bermasalah," ucapnya via aplikasi telekomunikasi, Rabu malam (04/09/2024) sekira pukul 20.00 Wita.
Mustandar melanjutkan, lahan tersebut kami duga bermasalah karena pada kenyataannya Amir Jufri Cs itu melalui perusahaannya PT Celebes Buana Asri menjual lahan tersebut kepada user alias pengguna hingga terbangun beberapa rumah.
"Sementara PT Aditarina Lestari tidak mengakui penjualan tersebut, makanya hal tersebut kami laporkan ke Polrestabes Makassar dengan tuduhan penggelapan, menurut informasi keduanya (Amir Cs, red) telah ditetapkan tersangka," ucapnya.
Saat di tanya awak media terkait lahan tersebut di beli berdasarkan surat kuasa dari Adrian Woworuntu selaku direktur PT Aditarina Lestari, Mustandar pun mengungkapkan, dirinya telah membaca keseluruhan dari surat kuasa tersebut.
"Surat kuasa itu dari PT Aditarina Lestari ke Adrian, sementara Adrian bukan lagi direktur pada saat itu, dia dipenjara waktu itu kan, itu kuasa mengurus tanah, tidak ada hak menjual si Adrian itu," cetus Kuasa Hukum Mustandar.
Kemudian dia (Adrian, red) mengalihkan ke Fadli untuk menjual lahan tersebut, nah si Fadli ini didalam perjanjian tertulis hak menjual, sedangkan didalam surat kuasa itu nyata tidak ada hak menjual, kenapa tiba-tiba menjual.
"Makanya, PT Aditarina Lestari tidak mengakui hal tersebut, karena telah melenceng dari surat kuasa sebelumnya, kemudian harga penjualannya tidak kami terima, karena tidak sesuai lagi dengan perjanjian surat kuasa," ungkapnya lagi.
Dirinya pun menduga kuasa tersebut dirubah oleh Fadli dan melakukan penjualan kepada PT. Celebes kemudian dibangunkan rumah.
“Nanti fadli ke Amir disitu tertulis hak menjual kenapa bisa ada ini, nah sedangkan di perjanjian itu tidak ada dan uangnya juga tidak disetor ke PT. Aditarina dan di surat kuasa mengurus tanah dan ini diakui Fadli waktu gelar perkara,” tandas Mustandar.
Sementara itu, Muhammad Amir Jufri selaku direktur PT Celebes Buana Asri mempertanyakan mengenai pengangkatan Adrian Herling Waworuntu sebagai Direktur PT. Aditarina itu yang salah siapa ?.
"Kuasanya pengangkatan direktur pak Adrian itu jadi direktur dari Direksi Aditarina salahnya siapa ?, sudah tahu orang dipenjara kenapa dikasih kuasa, kan begitu, itu kan kesalahannya sendiri dari pihak PT Aditarina Lestari, kau sudah tahu orang dipenjara kenapa kau kasih kuasa,” ungkap Amir dalam keterangan persnya di sebuah Cafe Arbor Kima Square di bilangan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar,pada hari Selasa 3 September 2024.
Amir pun menyesalkan dari pihak PT. Aditarina pada saat itu tidak melakukan interupsi atau penolakan terkait jabatan direktur yang melekat pada Adrian semasa hidupnya.
“Kenapa meninggal pi baru diinterupsi hal seperti itu,”beber Amir dengan logat Makassarnya.
Demikian juga, lanjut Amir, ketika Adrian memberikan kuasa ke Fadli. Di mana Adrian posisinya masih sah menjabat sebagai Direktur PT. Aditarina.
“Jadi kalau dia menyatakan pak Adrian memberikan kuasa ke Fadli itu salahnya siapa, itu salahnya sendiri PT Aditarina yang mengangkat seorang napi menjadi direktur, itu kan salahnya mereka, ungkap." Amir.
Setelah itu, Adrian memberikan kuasa ke Fadli yakni kuasa menjual. Maka kemudian objek yang ada di daerah yang dimaksud oleh Fadli telah dijual dan kegiatan itu sah karena dasarnya ada surat kuasa untuk menjual dan menerima hasil jual atas objek yang di maksud. Kegiatan yang dimaksud juga melalui perikatan perjanjian jual beli (PPJB) di Kantor Notaris bukan di bawah tangan.
“Jadi kalau kuasa hukumnya PT Aditarina beranggapan, kuasa Adrian ke Fadli itu dipertanyakan jika dipandang dari terangkatnya Adrian sebagai direktur di tahun 2020, pertanyaannya kemudian yang mengangkat Adrian itu siapa, tentu PT Aditarina, seluruh direksinya, sedangkan bapak ini berada di penjara, jadi yang salah siapa,” ungkap Amir.
“Kemudian si Pak Adrian ini memberikan kuasa ke Fadli, kuasa menjual dan menerima uang artinya dia (Fadli) telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya pak Adrian, karena dia di penjara, jadi Fadli yang menjalankan. Jadi apa yang salah,” tegas Amir.
Ia pun menerangkan, mengapa dirinya membayar ke Fadli, itu karena adanya surat kuasa yang diperlihatkan Fadli di hadapan Notaris yang pada intinya menyatakan memberi kuasa untuk menjual dan menerima uang atas objek lahan yang ada.
“Jadi saya bayar si Fadli itu. Seandainya tidak ada barang itu, saya kan tidak mau beli. Saya tahu surat AJB itu atas nama Adrian mewakili PT Aditarina, karena adanya di situ logo dan ada namanya pak Adrian di surat kuasa itu, sehingga saya membayar. Seandainya tidak ada di situ namanya pak Adrian dan Fadli, orang lain yang menjual maka saya juga tidak berani melangkah demikian, kan begitu,” ujar Amir.
Terkait sertifikat AJB yang diperlihatkan oleh pihak PT. Aditarina di kantornya, Amir menyebutkan, itu betul adalah punyanya. Akan tetapi, kata Amir, mengingatkan bahwa barang itu ia sudah beli yakni menyangkut 6 AJB yang diklaim tapi belum lunas dan dia mau bayar hari ini juga.
“Hari ini pun saya mau bayar, dengan siapa mau bayar yang penting mau menunjukkan kuasanya seperti Fadli menerima uang. Kalau tidak ada kuasanya menerima uang lalu menagih, nah saya bukan orang bodoh hanya begitu tanpa ada kuasa, kan di situ masalahnya. Jadi seperti itu gambarannya,” tegas Amir.
Amir pun menanggapi alias merespon dingin pemasangan papan bicara oleh Kuasa Hukum PT. Aditarina atas objek lahan yang ada.
Dia mengaku telah menyampaikan ke pihak PT. Aditarina pekan lalu sejumlah bukti jika lahan objek yang dimaksud telah dibelinya. Di antaranya bukti pembayaran, pembelian melalui Notaris.
“Jadi apa yang dipasang papan bicara itu, itu saya cara berpikir saya bodoh atau bagaimana, yang pastinya tanah itu sudah saya sampaikan minggu lalu dengan menunjukkan bukti pembayaran saya, pembelian saya melalui notaris dan posisi saya sebagai penggugat. Di mana saya gugat itu Fadli, PT Aditarina dan notaris. Kenapa saya gugat karena saya punya bukti, seandainya saya tidak punya bukti maka saya tidak menggugat, saya harus membuktikan di pengadilan, Kamis kemarin itu sudah sidang pertama,” kata Amir.
yang jaga yang membebaskan lahan tersebut itu, ada surat kuasanya itu,” jelas Amir.
Dia mengaku tidak mau mempersoalkan perihal keberatan pihak PT Aditarina saat ini. Pada intinya, Amir menegaskan hanya ingin membayar lahan yang telah pihaknya beli dari PT Aditarina sebagaimana yang telah diikat dalam PPJB yang sudah berjalan lama.
“PT Aditarina sampai sekarang tidak mengakui menerima uang tetapi itu bukan urusan saya, itu urusan Fadli selaku perwakilan PT. Aditarina karena saya membayar ke Fadli karena dia bertindak sebagai kuasa menjual dan menerima hasil penjualan lahan PT Aditarina sebagaimana tertuang dalam PPJB," tandas Amir
( Abu Sulsel )