Pelanggar PKPU Nomor 14 Tahun 2017, Gunakan Fasilitas Negara Berkampanye, Harus Ditindak Tegas


Pelanggar PKPU Nomor 14 Tahun 2017, Gunakan Fasilitas Negara Berkampanye, Harus Ditindak Tegas

Sabtu, 21 September 2024, September 21, 2024
Ket Poto: Tangkapan layar pada postingan akun Facebook Pksmandailing Natal

Sumatera Utara-Mandailing Natal, Jejakkriminal.net - Persoalan pelanggaran Pilkada dalam pemilu memang harus ditindak dan diproses oleh pihak yang berwenang seperti Bawaslu.


Akan tetapi, selaku bagian dari pemantau Pilkada yang adalah relawan demokrasi. Saya mungkin harus turut bicara dalam menanggapi penggunaan gedung atau bangunan milik pemerintah yang digunakan dalam hal ini oleh DPC PKS Kabupaten Mandailing Natal (Madina).


Hal itu ditegaskan Ketua Indonesia Youth Epicentrum (IYE) Madina, Farhan Donganta kepada wartawan, Jum’at (20/09/2024).


Farhan menyatakan adanya larangan menggunakan fasilitas negara dalam masa kampanye tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang larangan pemasangan bahan kampanye di beberapa tempat umum. Beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye antara lain:


-Tempat ibadah,

-Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan,

-Tempat pendidikan,

-Gedung milik pemerintah,

-Jalan-jalan protokol,

-Jalan bebas hambatan,

-Sarana dan prasarana publik,

-Taman dan pepohonan.


“Peraturan tersebut menyatakan bahwa melarang pasangan calon yang menduduki sebagai pejabat negara menggunakan fasilitas negara selama masa tahapan kampanye berlangsung,”ungkapnya.


Beliau menilai tindakan yang dilakukan DPC PKS Madina yang diduga melakukan kampanye di aula salah satu kantor camat yang merupakan fasilitas negara tersebut telah menciderai norma demokrasi.


“Hal-hal seperti ini telah menciderai demokrasi, tidak adanya ketaatan pada aturan adalah sesuatu yang salah," tandasnya.


Ketua lembaga pemantau Pilkada Madina ini pun meminta agar lembaga yang memiliki wewenang untuk menindaklanjuti hal ini tidak boleh diam dan diharapkan segera bergerak.

TerPopuler