Pejuang Rakyat Tindak Lanjuti Keluh Kesah Masyarakat, Atas Dugaan Tambang Ilegal di Trowulan Mojokerto


Pejuang Rakyat Tindak Lanjuti Keluh Kesah Masyarakat, Atas Dugaan Tambang Ilegal di Trowulan Mojokerto

Sabtu, 14 September 2024, September 14, 2024

Mojokerto, jejakkriminal.net -

Respon cepat Kapolda Jatim bersama jajaran dalam menyikapi hasil laporan masyarakat atas kasus dugaan tindak pidana pertambangan ilegal yang terindikasi dikelola oleh NRD di dusun Kepiting, desa Temon, kecamatan Trowulan, patut diacungi jempol. 


Sinyalemen ini disampaikan Hadi Purwanto S.T., S.H., selaku ketua umum Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik (LKH-KP) Barisan Rakyat dan Cendikiawan Muda (BARRACUDA) Indonesia yang beralamat kantor di jalan Banjarsari nomor 59, desa Kedunglengkong, kecamatan Dlanggu, kabupaten Mojokerto.


“Kami menghaturkan rasa terima kasih sedalam-dalamnya kepada Kapolda Jatim dan jajarannya yang telah mengapresiasi pengaduan kami dengan sangat baik," jelasnya. Kamis, (12/09/2024) malam. 


Pernyataan itu disampaikan kepada awak media, lantaran pihaknya mengaku pada siang sebelumnya telah menerima SP3D atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas nomor : B/7837/VIII/ WAS.2.4/ 2024/Itwasda tertanggal 29 Agustus 2024 dari Irwasda Polda Jatim yang ditanda tangani secara elektronik oleh Kombes Pol Moffan Moedji Kawanti S.H. 

"Hal ini terbukti juga dengan sekaligus diterbitkannya Surat Kapolda Jatim nomor : R/7724/VIII/ WAS.2.4/2024/Itwasda tertanggal 29 Agustus 2024 kepada Kapolres Mojokerto," terang Hadi. 


Pria yang dikenal sebagai pejuang rakyat inipun menyatakan bahwa laporan yang dilakukannya tersebut untuk menindaklanjuti pengaduan serta keluh kesah warga. Untuk itu, ia mendesak agar pihak Kepolisian berani bertindak tegas dengan menangkap oknum Kades Temon (NRD) sekaligus gerombolannya yang nyata-nyata tengah melakukan kegiatan pertambangan pasir dan tanah urug secara ilegal. 


"Kami berharap, Kapolres Mojokerto dan jajarannya berani bertindak tegas untuk segera menangkap NRD bersama gerombolannya berikut mengamankan alat berat yang berada dilokasi. Karena pada intinya, warga desa Temon tidak menginginkan adanya pertambangan ilegal di desanya. Selain itu mereka juga tidak berkenan dengan sikap dan kebijakan Kades yang sering arogan dan sewenang-wenang dalam mengambil keputusan,” papar Hadi. 


Disamping melaksanakan fungsi pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan, dan penyampaian informasi atau laporan, menurut Hadi, upaya hukum yang sedang dilakukannya tersebut sebagai bentuk perwujudan dalam meningkatkan peran aktif masyarakat atas upaya pelestarian, kepedulian, perlindungan pada pengelolaan fungsi lingkungan hidup. 


Tidak sampai disitu, kendati dalam surat yang diterimanya tersebut Kapolda Jatim secara tegas menyatakan telah berkirim surat kepada Kapolres Mojokerto guna menindaklanjuti perkara yang dilaporkan. Namun, pihaknya mengaku sampai saat ini belum mendapat pemberitahuan terkait tindak lanjut Polres Mojokerto. 


"Sampai saat ini berdasarkan pantauan kami di lokasi pada Kamis 12 September 2024 (kemarin), masih terdapat kegiatan pertambangan dan kami belum mendapat pemberitahuan resmi terkait tindak lanjut perkara ini," tandas Hadi. 


Pria berusia 47 tahun itupun meminta kepada Kapolres Mojokerto agar menangani perkara tersebut secara profesional, transparan dan akuntabel demi tegaknya supremasi hukum sekaligus untuk menjawab keraguan masyarakat yang mulai kehilangan kepercayaan terhadap kinerja Kepolisian.


“Kami yakin 1000% bahwa kegiatan pertambangan di dusun Kepiting, desa Temon adalah ilegal. Pertanyaannya, berani nggak Kapolres Mojokerto dan jajarannya menangkap NRD yang merupakan suami anggota DPRD Kabupaten Mojokerto," sindirnya. 


Seperti diketahui sebelumnya pada Minggu (18/08/2024), bahwa Hadi Purwanto telah resmi melaporkan NRD via surat ke Mapolda Jatim dengan nomor : 017/BRI/HKM/ VIII/2024 dalam jerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 


Hingga berita ini disiarkan, Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Ihram Kustarto, Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratamo, Kanit Tipiter Ipda Mangasi Pether dan Kades Temon NRD belum merespon serta memberikan tanggapan, meski awak media sudah mencoba mengkonfirmasi sebelumnya sebagai keberimbangan pemberitaan. 



(Yani.S)

TerPopuler