P2NAPAS Apresiasi Polda Sumbar Ungkap Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman


P2NAPAS Apresiasi Polda Sumbar Ungkap Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Minggu, 22 September 2024, September 22, 2024

 

Padang, jejakkriminal.net -

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman LSM P2NAPAS berikan Apreasiasi atas Kinerja Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Barat atas tertangkapnya Pelaku Dugaan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman. (20/09/24).

 

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum LSM P2NAPAS Ahmad Husein kepada awak media di Padang, Ahmad Husein mengatakan dengan terungungkapnya kasus tragis yang melibatkan korban berinisial NKS (18), seorang gadis penjual gorengan keliling, yang ditemukan tewas setelah diduga menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan.

 

"Ya bangga dan berikan Apreasiasi yang setinggi tingginya atas Kinerja Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Barat atas tertangkap dugaan pelaku Pembunuhan Gadis penjual gorengan tersebut, hal inilah yang ditunggu tunggu oleh-oleh masyarakat.” Katanya.

 

“Dari konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan Setelah melarikan diri selama sepuluh hari, IS ditangkap di sebuah rumah kosong berdasarkan informasi dari masyarakat setempat," ucap Kapolda Sumbar.

 

Proses penangkapan tersangka melibatkan tim gabungan yang terdiri dari 70 personel, menggunakan berbagai metode investigasi, termasuk bantuan anjing pelacak (K9) milik Polda Sumbar.

 

Meski sempat meloloskan diri dari beberapa penyergapan, tersangka akhirnya berhasil ditemukan bersembunyi di dalam hutan dan berpindah-pindah lokasi.

 

Kapolda Suharyono menjelaskan, "Tim kami telah bekerja keras untuk mengungkap kasus ini. Kami menemukan barang bukti, termasuk tali rafia dan pakaian korban, yang saat ini sedang dianalisis lebih lanjut."

 

Kapolda Sumbar menegaskan bahwa kasus ini akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

 

Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap motif dan kemungkinan keterlibatan tersangka lain dalam kejahatan ini.

 

"Kami masih mendalami apakah korban meninggal sebelum atau sesudah dikuburkan oleh tersangka," tambahnya.

 

Dalam kesempatan tersebut Kapolda Sumbar juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini, termasuk jajaran TNI, Polri, Bareskrim, kejaksaan, serta masyarakat yang memberikan informasi.

 

“Proses pengungkapan kasus ini memakan waktu 11 hari, dan kerjasama semua pihak sangat penting," tutup Irjen Pol. Suharyono.

 

(Joni Satri)

TerPopuler