Jambi, jejakkriminal.net -
Gudang Ilegal penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar dan
Pertalite semakin tumbuh subur dikota Pekanbaru, Riau. Dan diketahui keberadaan
Gudang tersebut di wilayah Kecamatan Tenayan Raya.
Sebagaimana diberita sebelumnya yaitu di wilayah Hangtuah
dan Gudang BBM tersebut diduga milik Toni.
Iya, Gudang itu diduga Milik Toni dan seakan merasa 'Kebal
Hukum' sehingga masih tetap beraktifitas melancarkan aksinya demi meraup
keuntungan pribadi dan kelompoknya.
Tidak hanya itu, adapun Gudang Penimbunan BBM yang diduga
milik Ucok Siregar, disebut-sebut sebagai mafia BBM bersubsidi partai besar di
wilayah Tenayan Raya.
Informan awak media ini menjelaskan modus para mafia
tersebut dapat beroperasi secara terang-terangan dan dari mana para mafia
mendapatkan BBM bersubsidi sebanyak mungkin ?
"Modus dan caranya hampir sama bang, cuma kalau gudang
diduga milik Toni itu penyuplai nya dari Provinsi Jambi, itu sekali masuk mau
2-3 Coltdiesel, sedangkan kalau gudang diduga milik Ucok Siregar dilansir dari
SPBU sekitaran Kota Pekanbaru" Terang KT kepada awak media, Minggu
(22/09/2024).
Dijelaskannya, salah seorang diduga Ucok Regar Mafia BBM
ilegal di wilayah jalan pandang "Tenayan Raya" Kota Pekanbaru. dan
tempat gudang penampungan BBM ilegal miliknya bukan hanya satu
" Iya menduga bahwa ada oknum-oknum tertentu yang
melindungi bisnis-bisnis ilegal tersebut sehingga mereka masih bisa beroperasi
tanpa hambatan.
Menurutnya, Maraknya Aktifitas Ilegal tersebut bukan
semerta-merta tidak diketahui oleh Aparat Penegak Hukum.
"Melihat keberadaan lokasi gudang, tidak mungkin APH
tidak tau bang, tapi entahlah ya, "herannya.
Sebelumnya Saat dikonfirmasi Toni yang diduga sebagai
pemilik tidak membantah bahwa dirinya sebagai Pemilik, bahkan dirinya telah
mengetahui keberadaan awak media
"Iya bang, saya Tau abang" balasnya singkat
melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berupaya
melakukan konfirmasi kepada Kapolresta Pekanbaru dan Kapolda Riau. Begitu juga
dengan Ucok Siregar.
Untuk diketahui Penimbunan BBM solar bersubsidi merupakan
tindak pidana, jelas merugikan negara dan masyarakat, apalagi proses
penyimpanan nya tidak sesuai standar keamanan. Sesuai dengan Pasal 55
Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
yang menyebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga
Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam
puluh miliar rupiah).
(Dopenius Gulo)