Mediasi Perkara Harta Gono-Gini di Sinunukan Gagal
Mandailing Natal | jejakkriminal.online
Upaya Mediasi yang dilakukan Pengadilan Agama Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal antara Penggugat Winarti dengan Tergugat Aswari Saragih di Kantor Desa Sinunukan I Central tidak berhasil alias gagal, sabtu (7/9/2024).
Mediasi yang merupakan penanganan dari Perkara Nomor : 211/Pdt.G/2024/PA Pyb yang teregister di Pengadilan Agama Panyabungan ini, dilakukan oleh Mediator Non Hakim Dr Muhammad Hasan Sebyar S.HI.,MH.,CM guna menyelesaikan permasalahan perkara pembagian harta bersama (Gono-Gini) antara Penggugat dan Tergugat yang merupakan sama-sama warga Desa Sinunukan I Central Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal.
Upaya Mediasi yang dilakukan di Desa Tergugat ini gagal dan tidak membuahkan hasil dikarenakan pihak Tergugat beserta Kuasa Hukumnya tidak hadir.
Hal itu dibenarkan Kuasa Hukum Penggugat Afnan Lubis,SH Advokat dari Kantor Hukum Pondok Peranginan dibawah naungan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dibawah Kepemimpinan Prof Dr Otto Hasibuan,S.H,MM.
Dikatakan Afnan Lubis, kliennya merasa kecewa mediasi ini tidak membuahkan hasil alias gagal terlaksana akibat Pihak Tergugat Aswari Saragih beserta Kuasa Hukumnya tidak.
"Klien kami merasa kecewa karena ketidak hadiran tergugat beserta Kuasa hukumnya pada mediasi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Agama Panyabungan ini", ucapnya.
Selanjutnya kata Afnan, akibat gagalnya Mediasi kali ini, seterusnya Pengadilan Agama menjadwalkan ulang sesuai dengan yang telah disepakati, mediasi lanjutan akan dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama Panyabungan tanggal 10/09/2024.
Dijelaskannya, mediasi kali ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pertama kali dilakukan Pengadilan Agama Panyabungan di Ruang mediasi Kantor Pengadilan dengan kondisi yang sama, mediasi gagal dan tak membuahkan hasil dikarenakan saat itu pihak tergugat hanya dihadiri oleh Kuasa hukumnya saja, "ujar Kuasa Hukum Penggugat ini".
Dibeberkan Afnan Lubis,SH, sebagaimana pada gugatan yang diajukan penggugat tanggal 2 Agustus 2024 itu, memohon kepada Ketua atau Majelis Hakim Pengadilan Agama Panyabungan yang memeriksa perkara ini agar mengabulkan permintaan pemohon penggugat mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi, Dinyatakan bahwa apabila perkawinan putus baik karena perceraian maupun karena kematian, maka masing-masing suami isteri mendapatkan separuh/setengah dari harta, harta bersama yang diperoleh selama perkawinan berlangsung.
Sementara itu, Mediator Pengadilan Agama Panyabungan Dr Muhammad Hasan Sebyar,S.HI.MH.CM mengatakan, pelaksanaan mediasi yang dilaksanakan di Kantor Desa Sinunukan 1 Central ini sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 1 tahun 2016 bahwa semua perkara perdata yang masuk di pengadilan, wajib menempuh proses mediasi sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara, ucapnya.
Hasan menjelaskan, mediasi ini dilaksanakan untuk menindak lanjuti penyelesaian perkara Nomor 211/Pdt.G/2024/PA.Pyb, yang telah berproses di Pengadilan Agama Panyabungan dan telah di Mediasi satu kali diruang mediasi Pengadilan Agama Panyabungan, namun juga belum menuai hasil, karena pihak tergugat yang berperkara hanya dihadiri kuasa hukumnya. (Martua)