Bandung, jejakkriminal.net -
Komisi I DPRD Jawa Barat mengimbau Aparatur Sipil Negara
(ASN) aktif yang akan maju di Pemilihan Kepala-Wakil Kepala Daerah (Pilkada)
2024 mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum melakukan pendaftaran.
Demikian Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rafael Situmorang
mengungkapan saat di konfirmasi di ruang Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat,
Kota Bandung, Senin (1/7/2024).
“ASN yang mau maju Pilkada 2024 ya silahkan, tapi wajib
mundur dari jabatannya dan ikuti aturan. Salah satunya agar tidak menggunakan
fasilitas negara,” imbau Rafael.
ASN lanjut Rafael Situmorang, bagaimana pun juga punya
potensi, pengalaman mengurus administrasi pemerintahan, mengurus masyarakat.
“Jadi boleh-boleh saja asalkan harus ikuti aturan yang
berlaku,” tegas Rafael Situmorang.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat
Muhamad Sidkon Djampi, Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November
2024, salah satu perhatian tertuju pada keterlibatan ASN dalam kontestasi
politik ini. Pihaknya meminta ASN mundur dari jabatannya dan ikuti aturan yang
ada.
Sama halnya dengan calon kepala daerah petahana atau
incumbent yang bakal mengikuti Pilkada 2024 seharusnya mengundurkan diri tidak
hanya cuti. Pasalnya, jika hanya cuti hal tersebut dinilai tidak adil.
“Karena hanya dengan cuti ya ada potensi intervensi, itu
yang dikhawatirkan,” tegas Muhamad Sidkon Djampi.
Untuk diketahui dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada disebutkan dalam Pasal
56, bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama
yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur,
bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran
diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.
Pasal 59 ayat (3) yakni, pegawai ASN yang mencalonkan diri
atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur,
bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran
diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.
(Roni Santosa)