Kuasa Hukum,Memohon Kepada Majelis Hakim Agar Klaimnya Dapat Dibebaskan Dari Segala tuntutannya


Kuasa Hukum,Memohon Kepada Majelis Hakim Agar Klaimnya Dapat Dibebaskan Dari Segala tuntutannya

Kamis, 05 September 2024, September 05, 2024


Makassar - Jejakkeiminal.Net Penangkapan Bandar Narkoba di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan Bernama Ikvin bersama Ketua Tim.Kuasa Hukum Ikvin Lewa alias Koko Jhon, dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) kuasa hukum Koko Jhon meminta majelis hakim dapat mempertimbangkan Koko Jhon dari semua tuntutan agar dibebaskan segala tuntutannya dan Kami berkeyakinan Koko Jhon bukan bandar narkoba. Tidak ada barang bukti yang membuktikan



Kesimpulannya, kami meminta agar kliennya dinyatakan tidak bersalah. Bebas atau setidak-tidaknya lepas dari segala dari tuntutan hukum," ujar Buyung, kepada awak media, saat konferensi pers di salah satu Cafe di Kota Makassar, Rabu malam (4/9/2024) 


Buyung menyatakan kliennya bukan bandar narkoba. Selama ini, disebutnya telah terjadi penggiringan opini publik dan juga tekanan massa dalam persidangan.


Oleh itu, Buyung meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya.koko Jhon dalam persidangan, mulai pembacaan dakwaan hingga tuntutan dan pembacaan pledoi, diklaimnya tidak ada bukti kuat terkait tuduhan sebagai bandar narkoba


Agar publik tahu bahwa fakta persidangan seperti ini Adil tidak degan 7,6 gram itu dituntut 18 tahun seolah-olah barang buktinya sekian kilo degan 7,6 gram itu Ikvin dinyatakan sebagai bandar besar.katanya Buyung 


Kami menduga ada sebuah konspirasi dan kami sebagai penasehat hukum berkeyakinan bahwa terdakwa Ikvin ucap" lewat alias Koko Jhon bukankah seorang bandar


Sejak ditangkap pertengahan 15 Januari 2024, Buyung menyebut sebenarnya tidak ada barang bukti narkoba yang ditemukan langsung. Adapun 7,6 gram sabu berasal dari dua tersangka lain. Sabu itu dikemas dalam 46 plastik bening, tapi tak pernah dihitung berat bersihnya.


Selama proses penangkapan hingga persidangan, diakuinya sangat banyak upaya penggiringan opini publik bahwa kliennya adalah bandar narkoba. Selama ini, tim kuasa hukum diam karena ingin melihat fakta persidangan namun didalam persidangan banyak tidak sesuai diantara saksi dengan alat bukti." bebernya (**)


(Abu Sulsel )

TerPopuler