KPU Mandailing Natal Gelar Rapat Pleno DPSHP dan Penetapan DPT Tingkat Kabupaten


KPU Mandailing Natal Gelar Rapat Pleno DPSHP dan Penetapan DPT Tingkat Kabupaten

Jumat, 20 September 2024, September 20, 2024



KPU Mandailing Natal Gelar Rapat Pleno DPSHP dan Penetapan DPT Tingkat Kabupaten



Mandailing Natal | jejakkriminal.online

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kabupaten Mandailing Natal di Aula Hotel Rindang Panyabungan, Kamis (19/9/2024). 


Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024 ini, selain dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Mandailing Natal, juga dihadiri oleh Perwakilan Panwascam se-Kabupaten Mandailing Natal, Anggota Bawaslu Mandailing Natal Bambang Saswanda dan Asrizal, Perwakilan Kapolres Mandailing Natal, Perwakilan Kejari Mandailing Natal, dan Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal. 


Rapat Pleno ini dipimpin oleh Ketua KPU Mandailing Natal Muhammad Ikhsan yang didampingi oleh Agus Salam, Muhammad Yasir Nasution, Muhammad Al-Khotib dan Ilu Prima Sagara selaku  Komisioner KPU Mandailing Natal. 



Acara yang dimulai sejak Pukul 11:00 Wib hingga selesai pada Pukul 20:00 Wib itu, KPU Mandailing Natal telah menetapkan sebanyak 162.988 Pemilih Laki-laki dan sebanyak 167.742 Pemilih Perempuan dengan Total Pemilih sebanyak 330.730 yang tersebar di 404 Kelurahan/Desa atau sebanyak 801 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan/atau 23 Kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal. 


Ketua KPU Mandailing Natal Muhammad Ikhsan mengatakan, Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kabupaten Mandailing Natal itu dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2191 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 573/PL.02.1-BA/1213/3/2024.


Ditambahkannya, "Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap ini telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Tetap dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota", sebut Muhammad Ikhsan. 


Pantauan Awak Media, usai Pimpinan KPU Kabupaten Mandailing Natal menutup Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada Tahun 2024 itu, Ketua KPU bersama seluruh Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal tampak menyerahkan Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2191 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kabupaten Mandailing Natal kepada Anggota Bawaslu Mandailing Natal yang diterima oleh Bambang Saswanda. (Martua) 

TerPopuler