Pekanbaru, jejakkriminal.net -
Umar selaku ketua Aliansi Wartawan Bersatu (AWB) Provinsi Riau, Tegaskan" Kapolri, Kapolda Riau dan Jendral TNI AD, AU dan AL hingga Polisi Meliter (PM) agar turunkan tim khusus basmi gudang Mafia BBM subsidi jenis solar dan Gudang Ilegal loging hasil penumbangan hutan liar yang indikasinya merugikan negara dan masyarakat, kami dari wartawan siap kawal jika di butuhkan,". Senin, (09/09/24).
Korupsi bukan saja di kala instansi pemerintah, akan tetapi dalam praktek jual beli BBM Subsidi (JBS) juga termasuk unsur korupsi dengan pelanggaran aturan pidana bagi pelaku dan para operator SPBU dan Ilegal loging Jenis Kayu yang merupakan hutan liar serta bagi oknum-oknum yang melancarkan bisnis nakal mereka.
Dalam hal ini banyak kalangan yang di rugikan oleh pebisnis mafia tersebut, seperti masyarakat umum yang membutuhkan BBM jenis solar terkadang stok di SPBU seperti di jalan lintas Tapung menuju Pasir pengarayan (Rohul) menuju petapahan tepatnya di wilayah SPBU Kecamatan tapung Hulu, Kecamatan Kampar, Kecamatan Siak hulu, Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Marpoyan Damai, Kecamatan Tenayan Raya dan di kecamatan-kecamatan lainnya yang ada di provinsi riau.
"Kemudian kayu ilegal loging yang merusak alam semesta, disertai lingkungan dan Pasilitas umum akibat muatan tonase mobil tidak sesuai dengan kekuatan pasalitas jalan," jelas Umar.
Praktek Mafia BBM jenis Solar tersebut diduga banyak di kuasai oleh oknum-oknum berbaju coklat dan loreng, namun yang selalu jadi korban terkadang oknum wartawan dan LSM di lapangan saat menjalankan tugasnya.
Dalam hal ini dibuktikan dengan korban-korban oknum wartawan kepala robek akibat pemukulan para pelansir BBM subsidi jenis solar, ada juga korban oknum wartawan terjaring indikasi pemerasan hingga kasus saat ini berlanjut di penyidik polresta pekanbaru.
Dengan viralnya beberapa media online dan media Riau TV menulis judul "oknum wartawan inisial ND peras oknum TNI hingga 35 Juta." Jelasnya.
Untuk itu Aliansi Wartawan Bersatu (AWB) Provinsi Riau kecam keras dan berharap kepada Kapolda Riau di massa kepemimpinan Mohammad Iqbal agar persoalan ini ambil sikap tegas, bagi pelaku bisnis Ilegal yang kerab menjamur khususnya di Provinsi Riau.
"Jika oknum tersebut berbaju coklat maka Kapolda Riau Jendral M. Iqbal kami harap tindak tegas anggotanya tanpa pandang bulu, dan jika diduga pembeckup oknum loreng maka kita mintak tindak tegas lokasi tempat diduga gudang Ilegal penimbunan BBM solar milik mereka, di razia dan tutup lokasi tempat bila itu melanggar ketentuan hukum pidana tentang aturan dan undang-undang migas." Ujarnya.
"Namun jika terkait penindakan oknum TNI yang ikut serta dalam melancarkan usaha-usaha penimbunan BBM subsidi tersebut, maka saya selaku ketua Aliansi Wartawan Bersatu (AWB), mohon kepada Petinggi (Korem) bila anggota TNI AD yang bermain supaya tindak tegas anggotanya bermain, Jika Oknum Anggota TNI AU kita juga minta pada petinggi Danlanud panggil, proses, tindak tegas bagi anggota yang ikut serta dalam melancarkan bisnis Ilegal tersebut." Ujarnya.
Selain Ketua AWB" Umar merupakan Mahasiswa Jurusan S1 Prodi (Hukum) pidana di salah satu kampus Institut di Provinsi Riau, ia kesal bahwa dalam penerapan undang-undang KUHPidana masih pilih kasih.
"Sebagaimana diketahui pada UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI dijelaskan bahwa anggota TNI tidak boleh berbisnis ataupun politik, hal ini tertuang pada pasal 39 ayat (3). Selain itu juga pada pasal 38 ayat (1) perbuatan yang merupakan melawan hukum dan melindungi kejahatan sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara". Ujarnya.
Seharusnya pemerintah katakanlah Disperindag bersama APH agar bergegas menindak para mafia migas yang terjadi di SPBU-SPBU terhadap okum operator dan manejernya yang nakal, karena pelanggarannya tertera pada Pasal 53 Jo, pasal 23 ayat (2) huruf C UU No 22 tahun 2001 tentang MIGAS. Selain itu tentang penerapan denda atas penyalahgunaan BBM, juga mendapatkan dukungan pada UU cipta kerja (Ciptaker) pasal 55 bahwa penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda dan pidana penjara.
Sekarang timbul pertanyaan, apakah aturan perundang-undangan terkait bisnis Ilegal migas masih berlaku? Ataukah hanya tinggal nama dan aturan saja, sementara dalam penerapannya diduga tandesius pembiaran belaka.
Hal ini yang rugi Negara, masyarakat umum dan bahkan oknum wartawan yang tergiur oleh rayuan maut oleh para mafia BBM Subsidi sehingga lalai dengan tupoksi sebagai jurnalis berujung jebakan OTT dengan modus pemerasan berujung di jeruji besi baru-baru ini.
Nah timbul pertanyaan bagaimana dengan pemberi utang bagai suap, bagaimana juga dengan larangan oknum TNI yang ikut serta berbisnis Ilegal atas larangan pada UU No 34 Tahun 2004 tentang TN,,?
Kemudian pelanggaran yang di duga ada di lakukan oknum berbaju coklat, apa bebas begitu saja atau kita sama sama turun kelapangan krhos chek setiap SPBU-SPBU nakal dan gudang-gudang diduga yang di jadikan tempat penimbunan Prodag BBM Jenis solar dengan Armada Mobil lansir jenis Truck, mobil kijang, mobil box dan bahkan ada juga diduga mobil rombakan bebytenk sampai isi bervariasi diperkirakan 500 liter hingga seribu liter ke SPBU-SPBU.
Kami dari AWB melakukan aksi di Polresta pada bulan Agustus 2024 kemaren bukan benci dan marah sama oknum Polisi dan oknum TNI, melainkan "menegakan kebenaran demi keadilan". Jika komitmen dengan aturan perundang-undangan.
"Kalian mitra kami Pak, Panglima TNI dan Panglima Mabes Polri juga MoU dengan insan pers melalui Dewan Pers dalam menjalin hubungan kerjasama dalam menegakan kebenaran demi keadilan dan melaporkan serta menulis narasi berita terkait kejanggalan kejanggalan di lapangan sesuai fakta dan data secara akurat dan berimbang," ucap Umar.
Bukan melakukan kerjasama untuk trick-trick unsur jebakan kepada oknum pers (Jurnalistik) yang berujung merugikan oknum wartawan dan keluarga wartawan itu sendiri.
"Kami dari Aliansi Wartawan Bersatu (AWB) yang turun aksi kemaren mendukung proses hukum bila oknum wartawan itu salah dan juga berharap kepada Pak Kapolri, Pak Jendral TNI dan Petinggi PoMAD, PoMAU dan PoMAL hingga Propom Polri Supraes dalam penegakan hukum bila oknum wartawan ada indikasi pelanggaran hukum dengan pemerasan pada oknum TNI dan juga proses oknum TNI nya yang juga melanggar undang-undang, namun setiap akibat pasti ada sebab, itu kunci dalam penindakan dalam penegakan hukum." Tegas Umar.
"Tidak akan mungkin api hidup tanpa disertai penghidupnya, namun bila penghidupannya berlebihan, penyiraman akan mengakibatkan kebakaran besar yang mencelakakan pada pembakar itu sendiri. Kita tidak munafik, akan tetapi rasa kebersamaan dan saling mengerti yang paling utama." Ujarnya.
(Dopenius gulo)