Bima, jejakkriminal.net -
Kasus kepemilikan senjata api rakitan yang berhasil diungkap
oleh Polsek Woha Polres Bima kini memasuki tahap Pelimpahan Berkas perkara.
Kasus kepemilikan senjata api rakitan itu berhasil diungkap oleh Polsek Woha pada Rabu, 19 Juni 2024 lalu.
Tersangka RL warga
Desa Samili Kecamatan Woha yang diduga kuat sebagai perakit senpi rakitan itu
juga di amankan dengan sejumlah barang bukti.
Saat ini kasus tersebut memasuki tahapan pelimpahan perkara
ke tingkat Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Untuk itu Kanit
Reskrim Polsek Woha Aipda Dira
Andaryana SH didampingi oleh dua anggotanya melakukan pengecekan dan tes
senjata api rakitan jenis Laras panjang yang dirakit oleh tersangka RL dan
senjata Laras panjang itu meledak dan berfungsi dengan baik.
Pengecekan dan tes senjata itu berlangsung pada Sabtu,
(07/09/24) sekira pukul 10.00 WITA bertempat di Lapangan Tembak Brimob Batalyon C Pelopor Bima
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo
S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Woha AKP Sudirman SH.
Atas perbuatannya terduga dituntut dengan pasal 1 Ayat ( 1 )
dan Ayat (2) undang undang darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman
diatas 15 tahun Penjara.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasi
Humas Iptu Adib Widayaka juga menyampaikan apabila ada warga yang memiliki
senjata api ilegal atau rakitan agar segera menyerahkan kepada pihak kepolisian
dan tidak akan ada sanksinya.
Lebih lanjut Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SIK.MIK
,mengatakan, “Tapi apabila senjata itu didapatkan oleh pihak kepolisian maka
siapapun yang menguasai dan memilikinya akan diproses hukum sesuai dengan UU
yang berlaku.” Tutupnya.
(Hasbi)