Kapolda Riau Irjen M. Iqbal Diminta Segera Tindak Mafia BBM Bersubsidi di Kuantan Singingi


Kapolda Riau Irjen M. Iqbal Diminta Segera Tindak Mafia BBM Bersubsidi di Kuantan Singingi

Senin, 16 September 2024, September 16, 2024

Kuantan Singingi, jejakkriminal.net –

Kapolda Riau, Irjen M. Iqbal, didesak untuk segera menindak para pelaku mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga beroperasi di SPBU 14.295.****, Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). SPBU tersebut dilaporkan terlibat dalam penjualan BBM bersubsidi jenis Bio solar kepada mafia BBM dalam jumlah besar, tindakan yang dinilai melanggar hukum.

 

Aktivitas ilegal ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 55 yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan atau LPG yang disubsidi pemerintah.

 

Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Ketentuan ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Pasal 94 ayat 3.

 

Kapolsek Pangean, AKP Zulfatriano, S.H., M.H., saat dimintai konfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil pengelola SPBU bersama Camat Pangean untuk dimintai keterangan. Namun, saat ditanyakan lebih lanjut mengenai hasil pertemuan tersebut, Kapolsek memberikan jawaban singkat, "Pak Karni dan camat hubungi pak," tanpa memberikan rincian lebih lanjut. Senin 16 september 2024.

 

Ketua LSM BPPK-RI Kuansing, Fatkhul muin, turut mendesak Kapolda Riau untuk segera mengambil langkah tegas terhadap mafia BBM yang merugikan masyarakat. Berdasarkan laporan warga, truk jenis Colt Diesel L300 sering terlihat melakukan pengisian BBM dalam durasi mencurigakan antara 20 hingga 40 menit. Selain itu, kendaraan jenis Panther dan Pick Up juga diduga melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang kali dalam sehari. SPBU 14.295.**** di Desa Sako, sudah sering melakukan pelanggaran akan tetapi selalu lolos dari sanksi Pertamina, “pertanyaan saya kenapa..? Apakah ada oknum-oknum APH yang ikut bermain disana,” ucap muin.

 

Saat dihubungi untuk konfirmasi lebih lanjut, pihak SPBU, Hardi Mulai, tidak dapat dihubungi. Nomor yang diberikan (+62 812-61**-****) tampaknya sudah tidak aktif atau mungkin telah memblokir kontak dari wartawan.

 

(Dopenius Gulo)

TerPopuler