Kuantan Singingi, jejakkriminal.net –
Kapolda Riau, Irjen M. Iqbal, didesak untuk segera menindak
para pelaku mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga beroperasi di
SPBU 14.295.****, Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi
(Kuansing). SPBU tersebut dilaporkan terlibat dalam penjualan BBM bersubsidi
jenis Bio solar kepada mafia BBM dalam jumlah besar, tindakan yang dinilai
melanggar hukum.
Aktivitas ilegal ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 55 yang mengatur larangan
penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan atau LPG
yang disubsidi pemerintah.
Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenakan
pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Ketentuan ini
juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan
Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Pasal 94 ayat 3.
Kapolsek Pangean, AKP Zulfatriano, S.H., M.H., saat dimintai
konfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil pengelola SPBU bersama
Camat Pangean untuk dimintai keterangan. Namun, saat ditanyakan lebih lanjut
mengenai hasil pertemuan tersebut, Kapolsek memberikan jawaban singkat,
"Pak Karni dan camat hubungi pak," tanpa memberikan rincian lebih
lanjut. Senin 16 september 2024.
Ketua LSM BPPK-RI Kuansing, Fatkhul muin, turut mendesak
Kapolda Riau untuk segera mengambil langkah tegas terhadap mafia BBM yang
merugikan masyarakat. Berdasarkan laporan warga, truk jenis Colt Diesel L300
sering terlihat melakukan pengisian BBM dalam durasi mencurigakan antara 20
hingga 40 menit. Selain itu, kendaraan jenis Panther dan Pick Up juga diduga
melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang kali dalam sehari. SPBU
14.295.**** di Desa Sako, sudah sering melakukan pelanggaran akan tetapi selalu
lolos dari sanksi Pertamina, “pertanyaan saya kenapa..? Apakah ada oknum-oknum
APH yang ikut bermain disana,” ucap muin.
Saat dihubungi untuk konfirmasi lebih lanjut, pihak SPBU,
Hardi Mulai, tidak dapat dihubungi. Nomor yang diberikan (+62 812-61**-****)
tampaknya sudah tidak aktif atau mungkin telah memblokir kontak dari wartawan.
(Dopenius Gulo)