Makassar Sidrap - Jejakkriminal.Net Audit kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Rumah Tangga (ART) unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2020 hingga 2023 di Inspektorat Sidrap segera rampung.
Hal itu diungkapkan, Kepala Inspektorat Sidrap, Mustari kadir ia mengatakan saat ini pemeriksaan terus berlanjut dalam waktu dekat akan diserahkan kepenyidik.
"Sementara berjalan, trus berjalan tidak lama lagi akan diserahkan kepenyidik," ucapnya saat dihubungi melalui via telepon, Selasa (3/9/2024).
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sidrap, Muslimin menegaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan Anggaran Rumah Tangga (ATR) unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Sidrap terus berlanjut.
"Sementara prosesnya masih berjalan, saat ini menunggu hasil audit dari inspektorat. Sudah ada 15 saksi yang kita periksa," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sidrap mengaku telah menemukan adanya unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sekaitan dengan kasus dugaan korupsi pada Anggaran Rumah Tangga (ATR) unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.
Dan untuk menguatkan hal tersebut, Kejari Sidrap kemudian mengajukan permintaan audit perhitungan kerugian negara ke Inspektorat Sidrap.
“Iya benar, makanya kita lagi menunggu hasil audit Inspektorat,” singkat Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung via whatsapp Kejati Pantau Penanganan Kasus
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memantau penanganan dugaan korupsi pada pengelolaan anggaran rumah tangga unsur pimpinan DPRD Kabupaten Sidrap.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan pihaknya saat ini sedang memantau penanganan perkara tersebut.
“Kita masih pantau sejauh mana langkah-langkah yang akan dilakukan pihak Kejari Sidrap,” ucapnya saat dimintai tanggapan, Rabu (14/8/2024).
Ia menegaskan bahwa setiap perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri, khususnya perkara korupsi, Kejati akan terus memantau terlebih kasus tersebut sudah viral.
Menurut Soetarmi, kasus dugaan korupsi yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Sidrap mirip dengan perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Bantaeng beberapa waktu lalu.
“Kayak kemarin Bantaeng, itu kan Bantaeng, nanti mereka laporkan perkembangannya tapi ini belum ada, makanya kami menunggu laporan di sana,” jelasnya. (**)
(Abu Sulsel )