Ima Tabagsel: Poldasu Harusnya Tahan Ketua Gerindra Madina Seperti Ketua PDIP Batubara


Ima Tabagsel: Poldasu Harusnya Tahan Ketua Gerindra Madina Seperti Ketua PDIP Batubara

Minggu, 15 September 2024, September 15, 2024

Canra Pulungan, Sekretaris Jenderal Ima Tabagsel



Ima Tabagsel: Poldasu Harusnya Tahan Ketua Gerindra Madina Seperti Ketua PDIP Batubara



Mandailing Natal | jejakkriminal.online

Sekretaris Jenderal  Ikatatan Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (Ima Tabagsel Medan) Canra Pulungan mengungkapkan  penangkapan tersangka suap PPPK mantan Bupati Batu Bara Zahir adalah langkah hukum tepat yang dilakukan oleh Polda Sumut, dan patut untuk diapresiasi oleh seluruh masyarakat.


Namun, mengingat belum ditangkapnya Erwin Effendi Lubis, seorang tersangka yang juga kasus suap seleksi PPPK di Kabupaten Mandailing Natal, akan jadi menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat, dan akan menjadi persoalan baru, karena kepolisian dianggap memberikan perlakuan hukum yang berbeda.


“Saya memberikan apresiasi kepada Polda Sumatera Utara yang bertindak tegas dalam melakukan penegakan hukum dan kepastian hukum. Terkait dengan penahanan Zahir Ketua DPC PDIP Batubara selaku tersangka kasus suap PPPK yang dilakukan Polda Sumatera Utara. Kalau Zahir sebagai Ketua DPC PDIP Batubara sudah menjadi barang contoh, mestinya yang lain juga ditangkap. Tangkap Erwin Efendi Lubis yang juga Ketua DPD Gerindra Madina”, dikatakan Canra kepada Awak Media, Minggu (15/9/2024). 


Persoalan ini antara Zahir dan Erwin adalah persoalan yang sama, hanya perbedaan tempat, bahkan, sesuai telegram Kapolri ST/1160/V/Res. 1.24/2024, maka harusnya Erwin juga sebagai Ketua DPD Gerindra Madina yang waktu ditetapkan tersangka sebagai Ketua DPRD Madina harusnya ditangkap usai dilantik sebagai anggota DPRD Madina priode 2024 - 2029 sekaligus menjadi Ketua DPRD Periode yang kedua kalinya, "sebut Canra yang merupakan Mahasiswa UMSU Medan itu".


Canra yang juga Putra Daerah Pantai Barat Mandailing Natal Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Madina meminta kepada Poldasu agar segera menahan tersangka Erwin Lubis dan melengkapi semua berkas kekurangan untuk memenuhi P21 setelah Kejaksaan Tinggi Sumut mengembalikan P19 ke Poldasu beberapa hari yang lewat.


Saat ini isu yang berkembang di tengah masyarakat bahkan dibeberapa berita media mahasiswa yang unjuk rasa beberapa hari yang lewat, kasus ini akan di SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara) oleh APH, beberapa hari ini kita akan koordinasi dengan Mahasiswa-mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan di Medan untuk melakukan unjuk rasa ke Poldasu, "Tegas Canra melalui Pesan singkat WhatsApp". (Tri) 

TerPopuler