Bima, jejakkriminal.net -
Dalam waktu tiga jam Pria berinisial AQ (30) asal Desa
Kananta Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima ini diamankan Personel Polsek
Soromandi, Polres Bima dan Polda NTB.
Diamankannya terduga
pelaku setelah melakukan penganiyaan terhadap RN (P/45) mertua terduga pelaku dan PT (P/23)
istri terduga pelaku keduanya beralamat di Dusun Sowa Desa Kananta Kecamatan
Soromandi Kabupaten Bima.
Kasus penganiayaan itu terjadi pada Jum,at 13 September 2024
sekira pukul 12.00 WITA di Desa Kananta.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalu Kasat
Reskrim Iptu Abdul Malik SH membenarkan
adanya kejadian tersebut.
Kronologi, Berawal istri pelaku pergi dari rumah selama 6 hari kerumah ibunya
di desa Kananta Pasalnya terduga
pelaku menggadaikan Sepeda Motor.
Pada Jum’at, (13/09/24) sekira pukul 12.00. WITA terduga
pelaku mendatangi rumah orang tua isterinya meminta anak dan istrinya untuk di
bawa pulang namun mertuanya tidak
mengijinkan.
Permintaan nya di tolak oleh mertuanya, terduga pelaku naik
pitam dan membacok mertuanya
berkali-kali kemudian isteri terduga pelaku yang mendengar teriakan ibunya langsung memeluk ibunya yang sudah tergeletak
di lantai rumah.
Terduga Pelaku yang yang sudah di kuasai amarah ini bukannya
berhenti melakukan pembacokan. saat isterinya memeluk sang ibu terduga pelaku
masih saja membacok membabi buta terhadap istri dan mertuanya.
Terduga pelaku yang mengetahui warga sudah selesai sholat
jumat, dirinya pun kabur dan membiarkan istri dan mertuanya tergeletak
di lantai rumah bersimbah darah.
Penganiayaan itu pertama kali diketahui oleh salah satu
warga yang saat usai melaksanakan sholat Jum,at dan mendengar teriakkan minta
tolong dari arah rumah korban.
Mendengar teriakkan itu beberapa warga pun mendatangi TKP
dan menemukan kedua korban dalam keadaan terluka dan bersimbah darah.melihat
itu beberapa warga membantu para korban dilarikan ke RSUD Bima untuk
mendapatkan Perawatan medis.
Kapolsek Soromandi Iptu Ruslan Agus yang mendapatkan
informasi tersebut langsung bergerak menuju TKP bersama sejumlah personelnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan personel pun di
bagi menjadi dua regu, untuk regu satu bertugas mengawal para korban hingga ke
RSUD Bima. sedangkan regu dua bertugas untuk melakukan pengejaran terhadap
terduga pelaku.
Selama tiga jam tepatnya sekitar pukul 15.05 WITA terduga
pelaku berhasil diringkus ditempat persembunyian nya di salah satu gubuk milik
warga di Gunung so komba Desa Punti Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.
Sedangkan motif tertuga pelaku tega menganiaya isteri dan
mertuanya ini, karena terduga pelaku sakit hati pasalnya mertua menolak
permintaan terduga pelaku yang menginginkan anak dan isterinya untuk di bawa
pulang ke rumah nya.
“Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Bima untuk
diproses hukum” lebih lanjut Tutupnya.
(Hasbi)