Dokumen Negara Berupa Kartu Keluarga Dijadikan Rongsokan di Desa Cipancar, Kecamatan Leles Garut: Sebuah Pelanggaran Hukum


Dokumen Negara Berupa Kartu Keluarga Dijadikan Rongsokan di Desa Cipancar, Kecamatan Leles Garut: Sebuah Pelanggaran Hukum

Senin, 09 September 2024, September 09, 2024

JEJAKKRIMINAL.NET.Garut – Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, di mana dokumen negara berupa Kartu Keluarga (KK) ditemukan telah diolah menjadi rongsokan. Temuan ini menimbulkan keprihatinan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang pengelolaan dokumen negara yang seharusnya dijaga ketat.


Dokumen penting seperti Kartu Keluarga merupakan bagian dari arsip negara yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Dokumen-dokumen ini memiliki fungsi vital dalam pencatatan kependudukan dan data administrasi negara. Tindakan mengolahnya menjadi barang rongsokan jelas merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang ada.


Dalam Pasal 52 Undang-Undang Kearsipan, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghilangkan, merusak, atau memusnahkan arsip negara tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dapat dikenai sanksi pidana. Hukuman yang diatur dapat berupa pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.



Kejadian ini menunjukkan adanya kelalaian besar dalam pengelolaan dokumen negara yang seharusnya dijaga dengan cermat. Kepala desa dan pihak terkait di Cipancar perlu bertanggung jawab atas kejadian ini dan segera melakukan investigasi untuk mengetahui bagaimana dokumen penting tersebut bisa jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang dan berakhir sebagai rongsokan.


Pihak kepolisian dan dinas terkait sudah diharapkan untuk segera mengambil langkah hukum dan menindaklanjuti kasus ini. Kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama instansi pemerintah di berbagai wilayah, agar lebih teliti dan bertanggung jawab dalam mengelola dokumen negara.


Dengan adanya kasus ini, penting bagi pemerintah daerah dan pusat untuk lebih memperketat sistem pengelolaan arsip di semua tingkatan. Sosialisasi mengenai pentingnya menjaga dokumen negara harus ditingkatkan, terutama di daerah-daerah yang mungkin belum memiliki sistem yang memadai.


Ini bukan hanya soal kelalaian administratif, tetapi sebuah pelanggaran hukum yang harus ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dokumen negara seperti Kartu Keluarga tidak boleh dianggap sepele, karena informasi yang terkandung di dalamnya bersifat pribadi dan penting bagi kepentingan negara.



( TIM JK )

TerPopuler