Pati, jejakkriminal.net –
Tulus Budiharjo PJ.
Kadinas Pendidikan Kab. Pati ,dinilai Abaikan Sommasi DK, mantan Suami IWW
Oknum Guru SD Tambakromo 3, yang menerlantarkan Keluarga, dengan Pergi tanpa
keterangan Limitatif dari Rumah sejak diangkat PNS TMT tahun 2010, ( 23/8/2024).
Surat Dilayangkan di Dinas Pendidikan Sekira per-bulan
September tahun 2023, dan sudah dikonfirmasi Kepada Tulus Budiharjo,namun tidak
ada jawaban yang transparan terkait Penelantaran Insentifnya secara berlarut
larut yang dilakukan IWW, bawahannya
tersebut.
Kronologi Peristiwa, semua sudah tertuang dalam Surat Sommasi tertulis yang disampaikan
langsung Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Pati, dengan harapan yang berkepentingan mendapatkan Nota disposisi, menindak
lanjuti Upaya penyelesaian kasus, baik keterangan ataupun petunjuk dalam hal penyelesaian
penyaluran atas Hak yang tertahan oleh perbuatan Sdr.IWW.
Dalam perikatan Peraturan Perundangan disebutkan jika Secara mutatis mutandis Yang
bersangkutan memiliki beberapa Hak kepada Istrinya yang adalah seorang PNS, baik
sebelum bercerai maupun setelah diceraikan sebelum ada keterangan menikah
kembali atau keterangan Limitatif.
Tuntutan sudah dilayangkan dengan harapan mendapatkan
tanggapan, pelayanan sebagai bentuk transparansi birokrasi di Dinas, namun
harapan tersebut tak kunjung ada Jawaban dari Dinas.
Berdasarkan keterangan Hartini, selaku Koinsiden, dirinya
sudah berkoordinasi dengan Kepala koordinator Tambakromo, Mohammad Sutopo dan
Bendahara Dinasnya, Sukowati Su'udi , Karyadi dan Suroso, yang membenarkan jika
DK memang punya hak tuntut kepada IWW, jika benar ada mengabaikan dan
penyelewengan.
Sukowati juga memaparkan bahwa Hak saudara DK, adalah Hak
insentif Tunjangan. gaji selaku suami sah, sekira 30 persen Gaji, hak beras
atau tunjangan makan, Hak Askes dan Hak Kemahalan yang disebutkan nilainya
sekitar Rp.1.000.000,- Per tiga bulan, serta hak bugeter lainnya yang
diperkenankan oleh Undang undang dan Peraturan.
"Sedangkan Jika sudah bercerai, saudara DK mendapat hak
10 persen dari Gaji Pokok yang diterima oleh Yang bersangkutan" tambah
Sukowati.
Sedangkan Sutopo saat berkomunikasi dengan Hartini, juga
membenarkan jika Pak DK benar memiliki Hak hak tersebut terikat dalam Draft
Gaji yang diperoleh Indah Wahyu Widyawati (IWW).
Akan Kejanggalan ini, DK selaku korban penelantaran, penyelewengan,
penyimpangan wewenang yang dengan sengaja dilakukan Oknum Guru SD 3 Tambakromo
ini, kembali meminta hak terkait, baik Inspektorat, BKPP/ BKD, dan BPKAD untuk
dapat menegur dan memberi sanksi tegas jika IWW bersikeras tidak mau berbagi
dengan Pasangannya, (23/8/2024).
Sebagai Tambahan, bahwa IWW oknum Guru SD Tambakromo ini, tersangkut
banyak Perkara Penipuan, penggelapan, Manipulasi, pemalsuan Dokumen Negara, Kasus
Hutang Piutang dan melarikan diri dari tanggung jawab, perselingkuhan massif
yang semua Kasusnya sudah dilaporkan Kepolisian,Kejaksaan, inspektorat dan
instansi atasannya, namun sayangnya hingga saat ini belum terproses Administrasi ataupun Hukum.
Sebagai Korban utama Perbuatan oknum Guru Bermasalah ini, DK
berharap agar Atasan melakukan pendisiplinan dengan memberi sanksi etika dan
disiplin,serta membiarkan proses Hukum berjalan. Secara normal tanpa
intervensi.
(Sholihul)