Dinas Pendidikan Pati Indikasi Abaikan Somasi Dk, Berkaitan Tuntut Hak Insetif Gaji Suami


Dinas Pendidikan Pati Indikasi Abaikan Somasi Dk, Berkaitan Tuntut Hak Insetif Gaji Suami

Senin, 02 September 2024, September 02, 2024

 



Pati, jejakkriminal.net –

Tulus Budiharjo PJ. Kadinas Pendidikan Kab. Pati ,dinilai Abaikan Sommasi DK, mantan Suami IWW Oknum Guru SD Tambakromo 3, yang menerlantarkan Keluarga, dengan Pergi tanpa keterangan Limitatif dari Rumah sejak diangkat PNS TMT tahun 2010, ( 23/8/2024).

 

Surat Dilayangkan di Dinas Pendidikan Sekira per-bulan September tahun 2023, dan sudah dikonfirmasi Kepada Tulus Budiharjo,namun tidak ada jawaban yang transparan terkait Penelantaran Insentifnya secara berlarut larut yang dilakukan IWW,  bawahannya tersebut.

 


Kronologi Peristiwa, semua sudah tertuang dalam Surat  Sommasi tertulis yang disampaikan langsung  Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, dengan harapan yang berkepentingan mendapatkan Nota disposisi, menindak lanjuti Upaya penyelesaian kasus, baik keterangan ataupun petunjuk dalam hal penyelesaian penyaluran atas Hak yang tertahan oleh perbuatan Sdr.IWW.

 

Dalam perikatan Peraturan Perundangan  disebutkan jika Secara mutatis mutandis Yang bersangkutan memiliki beberapa  Hak  kepada Istrinya yang adalah seorang PNS, baik sebelum bercerai maupun setelah diceraikan sebelum ada keterangan menikah kembali atau keterangan Limitatif.

 

Tuntutan sudah dilayangkan dengan harapan mendapatkan tanggapan, pelayanan sebagai bentuk transparansi birokrasi di Dinas, namun harapan tersebut tak kunjung ada Jawaban dari Dinas.

 

Berdasarkan keterangan Hartini, selaku Koinsiden, dirinya sudah berkoordinasi dengan Kepala koordinator Tambakromo, Mohammad Sutopo dan Bendahara Dinasnya, Sukowati Su'udi , Karyadi dan Suroso, yang membenarkan jika DK memang punya hak tuntut kepada IWW, jika benar ada mengabaikan dan penyelewengan.

 


Sukowati juga memaparkan bahwa Hak saudara DK, adalah Hak insentif Tunjangan. gaji selaku suami sah, sekira 30 persen Gaji, hak beras atau tunjangan makan, Hak Askes dan Hak Kemahalan yang disebutkan nilainya sekitar Rp.1.000.000,- Per tiga bulan, serta hak bugeter lainnya yang diperkenankan oleh Undang undang dan Peraturan.

 

"Sedangkan Jika sudah bercerai, saudara DK mendapat hak 10 persen dari Gaji Pokok yang diterima oleh Yang bersangkutan" tambah Sukowati.

 

Sedangkan Sutopo saat berkomunikasi dengan Hartini, juga membenarkan jika Pak DK benar memiliki Hak hak tersebut terikat dalam Draft Gaji yang diperoleh Indah Wahyu Widyawati (IWW).

 

Akan Kejanggalan ini, DK selaku korban penelantaran, penyelewengan, penyimpangan wewenang yang dengan sengaja dilakukan Oknum Guru SD 3 Tambakromo ini, kembali meminta hak terkait, baik Inspektorat, BKPP/ BKD, dan BPKAD untuk dapat menegur dan memberi sanksi tegas jika IWW bersikeras tidak mau berbagi dengan Pasangannya,  (23/8/2024).

 

Sebagai Tambahan, bahwa IWW oknum Guru SD Tambakromo ini, tersangkut banyak Perkara Penipuan, penggelapan, Manipulasi, pemalsuan Dokumen Negara, Kasus Hutang Piutang dan melarikan diri dari tanggung jawab, perselingkuhan massif yang semua Kasusnya sudah dilaporkan Kepolisian,Kejaksaan, inspektorat dan instansi atasannya, namun sayangnya hingga saat ini belum terproses  Administrasi ataupun Hukum.

 

Sebagai Korban utama Perbuatan oknum Guru Bermasalah ini, DK berharap agar Atasan melakukan pendisiplinan dengan memberi sanksi etika dan disiplin,serta membiarkan proses Hukum berjalan. Secara normal tanpa intervensi.

 

 

(Sholihul)

TerPopuler