Tangerang, jejakkriminal.net –
Buntut video tidak netral, oknum Kepala Desa Sindang Asih
Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang Banten H. Wawing dilaporkan ke Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin, (2/9/2024) oleh forum Pemuda Kabupaten
Tangerang.
Ketua Forum Pemuda Desa Kabupaten Tangerang Shandi Martha
Praja mengatakan, pelaporan ke bawaslu kabupaten tangerang ini terkait
ketidaknetralan oknum kepala desa dan kaur perencanaan desa sindang asih,
Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Inisiatif pelaporan ini dilakukan
bertujuan agar Pilkada serentak ini berjalan dengan adil dan jujur.
"Oknum Kepala Desa Sindang Asih jelas melanggar undang-undang
pemilu no 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3, dan kami berharap agar Bawaslu
bersikap tegas dan tidak boleh adanya pembiaran semacam ini, karena akan
merusak iklim demokrasi, terang Shandi kepada wartawan. Selasa, (3/9/2024).
Shandy berharap agar aparat penegak hukum dalam hal ini
harus menindak tegas sikap dan tindakan oknum Kades tersebut, karena peristiwa
seperti ini juga menjadi salah satu integritas para penegak hukum pilkada,
khususnya bawaslu.
"Alhamdulillah laporan sudah masuk dengan nomor tanda
bukti pelaporan 001/LP/PB/Kab/11.08/09/2024*, kemudian terima kasih untuk
bawaslu kabupaten tangerang yg sudah membuka ruang lebar bagi siapapun warga
kabupaten tangerang untuk mengadukan atau melaporkan pelanggaran proses pilkada
ini," pungkasnya.
(Bagas)