Lampung Timur, jejakkriminal.com -
Ketua DPP LSM LIBRA Benny Purbaya Bersama Tiem di jadwalkan Hari Rabu Tanggal 4 September 2024, menuju ke KAPOLDA Lampung untuk melaporkan salah satu sekolah SMA yang ada di Kabupaten Lampung Timur, menurutnya Ketua DPP LSM LIBRA mengatakan, ini dilakukan karena ditemukan bukti-bukti serta saksi yang diduga telah mengarahkan adanya kerugian Negara Milyaran Rupiah yang telah di Korupsi sejak Tahun 2021 sampai dengan 2024.
Dasar saya melaporkan sesuai dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur tentang alat bukti yang sah dalam Hukum Acara Pidana, yaitu: Keterangan saksi, Keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Jadi berdasarkan dua alat bukti yang ada maka kami beserta tim selasa akan segera melaporkan terindikasi adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan baik sendiri maupun bersama sama oleh Kepala Sekolah SMA 1 Jabung.
Salah satu saksi yaitu sekaligus anggota KOMITE yang namanya minta di Rahasiakan, ketika di konfirmasi oleh awak media membenarkan bahwa mereka tidak mengetahui kemana uang KOMITE tersebut.
Ketua DPP LSM LIBRA Benny Purbaya mengatakan, untuk memberantas korupsi memang sangatlah tidak mudah bagaikan mimpi disiang hari karena mata rantai sudah sangat mengakar baik di pintu pintu kantor bahkan sudah menunggu ditengah tengah kesempatan, sekalipun mereka sudah tau harus berhadapan dengan Rumah Tahanan, terkadang memang susah untuk membedakan siapa pelaku dan siapa pemburu, dan yang paling susah lagi membedakan pemburu dan pelaku menjadi satu.
Dalam hal ini KKN yang di singkat Kawan Kaya Nekat di Tubuh SMA 1 Jabung serta kroni-kroni nya susah untuk di jamah oleh hukum (KEBAL HUKUM) akan tetapi sejauh ini orang tua murid tidak bisa berbuat apa apa ketika melihat mata rantai yang melakukan pembodohan terhadap orang tua murid, sehingga usaha kepala sekolah SMA 1 Jabung untuk membangun di anggap gagal.
Karena situasi pendidikan SMA 1 JABUNG ini dapat digambarkan dalam kondisi DISPERATE, berada pada titik Paling Rendah (NADIR). Bahwa dalam laporan saya ini nanti saya meminta kepada Bapak Kapolda Lampung atau Tiem Polda agar kiranya dapat memeriksa Kepala Sekolah SMA 1 Jabung tanpa berpihak dan memandang kepada yang melanggar hukum.
Dengan demikian posisi yang netral dan tetap Exsis sebagai pengayom keadilan dan kebenaran, dalam usaha terwujud nya kepastian hukum (Raechable To Legal Certainity) seperti yang di dambakan oleh masyarakat secara luas selama ini. Kami dari DPP LSM LIBRA sepakat untuk menegakkan sendi sendi Hukum dalam upaya mengokohkan supremasi Hukum yang mana telah di atur dalam kaedah kaedah Hukum didalam Undang-Undang Tipidkor , KUHP dan KUHAP.
Ketua DPP LSM LIBRA meminta kepada pihak aparat penegak hukum khususnya POLDA Lampung agar dapat memeriksa dugaan Korupsi di Sekolah SMA 1 Jabung demi menjaga kerugian keuangan negara lebih banyak lagi. Dia melanjutkan, dalam laporan ada empat macam yang kami laporkan, untuk lebih jelasnya tunggu saja berita berikutnya.Ujar Benny Purbaya yang akrab di panggil Benny.
(Herman)