Diduga Kepsek SDN 19 Pemulutan Menyelewengkan Dana BOS
*OGAN ILIR,- Jejakkriminal.net*
SD Negeri 19 Kecamatan Pemulutan menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023 dan 2024 tidak direalisasikan sesuai dengan ketentuan.
Selasa 04 /09 / 24
berdasarkan keterangan beberapa narasumber yang identitasnya dirahasiakan, pengelolaan dana tersebut dinilai jauh dari harapan.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa diduga tidak ada pembelian alat tulis kantor (ATK) yang signifikan dari Dana BOS tahun 2023-2024.
“Dana BOS tahun 2023 hanya digunakan untuk membeli beberapa pena, padahal seharusnya bisa digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah seperti lemari, rak buku, atau kebutuhan lain yang mendesak,” ujarnya.
Keresahan ini semakin memuncak ketika pada awal tahun 2024, dana sebesar Rp57 juta lebih hanya digunakan untuk membeli 14 buah sapu dan satu dus buku pelajaran yang hingga kini belum dibuka.
“Itu jelas tidak sesuai dengan jumlah dana yang dialokasikan oleh pemerintah,” lanjutnya.
Sumber lainnya, yang juga menolak identitasnya dipublikasikan, menambahkan bahwa Kepala Sekolah SDN 19, Hoiriah, jarang berada di kantor.
“Dalam seminggu, Kepala Sekolah hanya hadir sekitar tiga kali. Ini memperkuat dugaan adanya penyelewengan Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan sekolah,” kata sumber tersebut.
Mengingat beratnya tuduhan ini, narasumber berharap agar Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir segera memanggil Kepala Sekolah untuk dimintai keterangan dan melakukan investigasi mendalam.
“Kami ingin sekolah kami makmur dan Dana BOS digunakan sebagaimana mestinya. Jangan sampai dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan malah disalahgunakan,” tegasnya.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN 19 Pemulutan, Hoiriah, melalui pesan WhatsApp hingga saat ini belum mendapat tanggapan.
Apa itu Dana BOS?
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana alokasi khusus nonfisik yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023.
Dana ini bertujuan untuk meringankan beban biaya operasional sekolah, khususnya bagi peserta didik di sekolah negeri maupun swasta.
Jika terbukti terjadi penyimpangan dalam penggunaan Dana BOS, pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan Dana BOS di sekolah-sekolah harus lebih diperketat untuk memastikan dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan. dan diharapkan kedepan nya penyelewengan dana BOS dapat di tekan sampai gak ada lagi berita tentang penyelewengan dana tersebut ( Agung )