Di Duga Aktivitas Peti Kini Mulai Marak Kembali Di Dua Koto Sinabuan


Di Duga Aktivitas Peti Kini Mulai Marak Kembali Di Dua Koto Sinabuan

Senin, 09 September 2024, September 09, 2024

Pasaman, jejakkriminal.net -


Di duga aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin atau di singkat dengan (Peti) kini mulai marak kembali di daerah Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Pasaman, Kecamatan Dua Koto, Kenagarian Simpang Tonang Sinabuan tanggal 9 september 2024.


Ada pun alat berat berupa Exavator, yang sering keluar masuk di daerah Sinabuan tersebut, tentunya akan bisa mengakibatkan rusaknya jalan-jalan pemukiman masarakat tersebut. Menurut keterangan dari masyarakat Dua Koto, yang tak mau di sebut kan nama nya alat berat berupa Exavator tersebut, lebih kurang sekitar satu bulan di duga telah melakukan aktivitas (Peti) dengan aman aman saja.



Akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin atau di singkat dengan (Peti),dan menggunakan alat berat berupa Exavator, aktivitas tersebut tentu nya sudah termasuk perusakan lingkungan hidup dan air.


Air sungai bisa menjadi keruh dan bisa mengakibat kan longsor atau pun banjir bandang di pemukiman masarakat tersebut, dan sebagai mana telah melanggar Uu Minerba No 03/2021 Penambang Emas Tampa Izin atau (Peti), dihukum penjara 10 tahun denda 100 miliar rupiah ikut serta dihukum pembeli emas dan pemilik lahan dan pekerja nya.


Di harap kan kepada pihak (Aph) setempat ,untuk menindak lanjuti atau pun menghenti kan aktivitas (Peti) dengan mengguna kan Alat Berat  berupa Exavator yang saat ini beraktivitas di daerah tersebut.


(Doni)

TerPopuler