Demi Stabilitas Pilkada Sumut, Poldasu Diminta Segera Tahan Ketua DPRD Madina


Demi Stabilitas Pilkada Sumut, Poldasu Diminta Segera Tahan Ketua DPRD Madina

Sabtu, 14 September 2024, September 14, 2024
Tokoh Pemuda Mandailing Natal, Bung Tan Gozali Nasution 


Demi Stabilitas Pilkada Sumut, Poldasu Diminta Segera Tahan Ketua DPRD Madina



Mandailing Natal | jejakkriminal.online

Tokoh Pemuda Mandailing Natal mendesak Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Poldasu) melakukan penahanan terhadap Erwin Efendi Lubis yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2023 yang lewat. 


Erwin Efendi Lubis merupakan Ketua DPRD Madina pada periode 2019-2024, dan telah dilantik sebagai Anggota dan Ketua sementara DPRD Mandailing Natal untuk periode 2024-2029, di Gedung Serba Guna H. Amru Daulay, senin (2/9/2024). 


Menurut Tokoh Pemuda Madina Tan Gozali Nasution, "dengan telah dilantiknya kembali Erwin Efendi Lubis sebagai Anggota DPRD Mandailing Natal, hal ini akan menjadi ironi dan Aib bagi Pemuka masyarakat Mandailing Natal, sebagai seorang Ketua DPRD semestinya memiliki standar moral yang tinggi dalam kategori baik, tetapi di Kabupaten Mandailing Natal justru Ketua Wakil Rakyatnya berstatus sebagai Tersangka".


"Dan kasusnya pun karena kasus dugaan suap penerimaan PPPK. Betapa malunya kita, wakil rakyat yang malah mengisap rakyat," ujar mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Madina ini, Jumat (13/9/2024).


Oleh Karena itu, Kata Tan Gozali, "Kami meminta kepada Kapolda Sumut agar segera menahan Erwin Lubis, sebagaimana seperti tersangka lainnya dalam kasus suap seleksi PPPK ini".


Tan Gozali juga menyebutkan, Erwin Lubis juga tidak layak lagi menjadi legislator bagi Madina. Sebab katanya, Ketua DPD Gerindra itu telah cacat dan tersandera secara hukum, yang berakibat tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai pengawas, penganggaran dan pembuat peraturan.


"Dan kita berharap, jika kasusnya memang sudah P21, limpahkan saja berkasnya ke Kejatisu agar jaksa segera membawanya ke persidangan. Jangan pilih-pilih, polisi jangan mengambil keuntungan dan jangan seperti berpolitik dalam kasus ini," imbuh Tan, mengaitkan dengan penahanan Erwin akan berimplikasi pada stabilitas pemilihan kepala daerah di Madina.


Kasus dugaan suap ini berawal pada seleksi calon PPPK Dinas Pendidikan Kabupaten Madina pada tahun 2023 lalu. Sebagaimana diketahui, jumlah tersangka dalam kasus ini ada 7 orang. Antara lain Ketua DPRD Madina, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madina Dollar Afriyanto Siregar, Kasi Pendidikan Dasar HS, Kasi PAUD DM, Kasi Bendaraha Dinas Pendidikam SD, dan Kepala BKD Kabupaten Madina Abdul Hamid Nasution. Serta Kasubag Umum Pemkab Madina.


Demi Stabilitas Pilkada Sumut Tahun 2024 ini, Masyarakat Mandailing Natal meminta dengan sangan agar pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar segera Tahan Ketua DPRD MadinaMadina, "Pungkas Tokoh Pemuda Mandailing Natal itu, Bung Tan Gozali". (Tri) 

TerPopuler